Antisipasi Pasar, Atalla Indonesia Luncurkan Kacamata Halal

marketeers article

Berdasarkan data Globalreligiusfuture, penduduk Indonesia yang beragama Islam pada tahun 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi. Mengonsumsi makanan dan menggunakan produk-produk halal tentu sangat penting bagi kehidupan seorang muslim.

Mulai tahun ini pun, pemerintah telah mewajibkan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda-benda lain untuk mulai memilki sertifikasi Halal, sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan kebijakan tersebut, berbagai produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019 atau mulai lima tahun setelah UU tersebut disahkan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan misi Industri Halal 2024 di Indonesia.

Guna mendukung program pemerintah tersebut, PT Atalla Indonesia, perusahaan lokal yang bergerak di bidang produksi kacamata berinisiatif untuk memproduksi kacamata bersertifikasi halal. “Semenjak bulan Oktober 2019, perusahaan kami telah menerima sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI.  Penerapan sertifikasi halal merujuk pada dua hal, yakni bahan baku dan aspek manajemennya yang terdiri dari proses produksi, proses logistik dan proses distribusi yang halal,” jelas Wenjoko Sidharta, Direktur PT Atalla Indonesia.

Mengantongi sertifikat halal sejak 2 Oktober 2019, kacamata halal Atalla didukung penuh oleh Kementerian Perindustrian.  Pihak Kemenperin menilai adanya sertifikasi halal ini akan dapat meningkatkan daya saing produk lantaran sebagian besar konsumen di Indonesia beragama Islam.

Gati Wibawaningsih, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian mengatakan, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang kewajiban sertifikasi halal baru dimulai pada 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026. Hal ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan PT Atalla Indonesia. Sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan, mereka telah memulainya,” ujar Gati.

Jumlah pengguna kacamata di Indonesia sendiri masih kurang dari 10% dari total keseluruhan penduduk di Indonesia. Sedangkan kebutuhan kacamata dan lensa di Indonesia masih mengandalkan produk impor yang besarnya 95%. Dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapore dan Hong Kong yang pengguna kacamatanya telah lebih dari 60%.

Dapat dibayangkan, betapa besarnya potensi dan pasar kacamata maupun lensa di Indonesia. Terlebih lagi saat ini sebagian orang telah menjadikan kacamata bagian dari fesyen. Banyak dari masyarakat kini akan mengganti kacamata mereka 2-3 kali dalam 1 tahun.

Melihat peluang yang sedemikian besar, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2000 ini pun telah membekali diri dengan membuat pabrik dengan kapasitas produksi dan lensa hingga 5.000 lusin atau 60.000 kacamata dan lensa per harinya. Saat ini, Atalla memiliki jumlah karyawan sekitar 500 orang.

“Sebagai satu-satunya Industri Kacamata di Indonesia, Atalla Indonesia pernah beberapa kali hendak diakusisi oleh beberapa perusahaan asing. Namun, kami selalu menolak tawaran tersebut, karena kami bangga sebagai perusahaan dalam negeri.  Di sini, kami ingin Indonesia mampu untuk swasembada kacamata, tanpa adanya produk impor,” pungkas Wenjoko.

Editor: Sigit Kurniawan

Related