Menyusul pemberitahuan kasus pertama virus corona di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (02/03/2020), membuat sebagian masyarakat melakukan panic buying yang berdampak pada kelangkaan dan naiknya harga barang di pasaran.
Melihat hal tersebut, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghimbau masyarakat agar tidak panik. “Saya imbau agar masyarakat berhati-hati dalam mengambil sikap, termasuk tidak melakukan panic buying,” ujar Agus melalui siaran pers.
Mendag mengungkapkan jika pemerintah akan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan barang penting dengan harga yang stabil. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mengeluarkan persetujuan impor (PI) untuk beberapa komoditas yang memerlukan adanya tambahan stok.
Sementara itu, berkaitan dengan kebijakan ekspor yang terkait dengan antisipasi dampak virus corona terhadap perdagangan, Mendag mengimbau para eksportir dalam negeri untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masker di Indonesia saat ini.
Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan untuk menjaga perekonomian dari ancaman disrupsi proses produksi dan distribusi barang akibat terganggunya perdagangan internasional. Di bidang logistik, pemerintah mendorong integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dengan Inaportnet melalui pembentukan National Logistic Ecosystem untuk mengurangi biaya logistik di pelabuhan.
Untuk memperlancar pemasukan bahan baku dan bahan penolong kebutuhan industri, pemerintah juga melakukan penyederhanaan ketentuan Larangan-Pembatasan (Lar-Tas) atau Tata Niaga Ekspor, serta mempercepat proses impor.
“Dengan mendorong proses logistik, mempermudah pelaksanaan ekspor, dan memperlancar pemasukan bahan baku akan membantu industri mendapat jaminan pasokan bahan baku dan tetap menjaga nilai ekspor,” jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijomo.
Di bidang pariwisata, pemerintah akan tetap memberlakukan insentif untuk wisatawan mancanegara. Sementara untuk wisatawan nusantara akan diberlakukan potongan harga tiket pesawat di 10 tujuan wisata mulai untuk tiga bulan ke depan. Pemerintah juga menerapkan pajak 0% untuk hotel dan restoran.
Editor: Ramadhan Triwijanarko