Apa arti firma? Dalam mendirikan sebuah perusahaan, Anda pasti akan dihadapkan dengan beberapa jenis badan usaha. Firma adalah salah satunya.
Badan usaha itu adalah serikat dagang yang dibentuk dan dijalankan oleh dua orang atau lebih. Tidak jauh berbeda dengan konsep merger perusahaan, firma bisa diibaratkan usaha bersama dengan masing-masing anggota sebagai penyerta modal.
Memahami Firma
Dengan dijalankan oleh beberapa orang, maka pihak-pihak tersebut memiliki peran penuh terhadap kelangsungan hidup firma. Semua pihak berkonsekuensi untuk menyerahkan sebagian modal.
Jika terjadi kebangkrutan, mereka semua akan bertanggung jawab secara proporsional. Selain itu, firma juga tidak berbadan hukum, karena tidak memiliki batasan jelas antara harta anggota dan harta perusahaan.
BACA JUGA: Ajak Elon Musk Ke Meja Hijau, Twitter Gandeng Firma Hukum Ini
Banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya soal apa arti firma itu sendiri. Wery mendefinisikan firma adalah perusahaan yang beroperasi di bawah nama bersama, tetapi tidak sebagai perusahaan komanditer.
Selanjutnya Willem Molengraaff mengartikan firma merupakan suatu persekutuan, perserikatan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama milik bersama dan di mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.
Sementara itu, Slagter menyebut firma adalah perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan aktivitas suatu perusahaan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama. Sebuah jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, begitu pula firma.
Adapun kelebihan mendirikan firma adalah jumlah modal yang didapatkan jauh lebih besar daripada milik perseorangan.
BACA JUGA: Jumlah Transaksi DANA Naik 11% Pasca Konfirmasi Corona di Indonesia
Sebab, modal dari jenis badan usaha seperti firma merupakan gabungan dari setiap anggota. Dengan begitu, perluasan jaringan kerja sama dan usaha pun akan lebih mudah dilakukan.
Adapun kekurangan firma adalah semua anggota firma memiliki tanggung jawab terhadap utang firma. Jadi, setiap anggota harus ikut melunasi utang yang menjadi kewajiban firma.
Jika salah satu anggota mendapat masalah hukum atau apa pun yang menyangkut firma, maka anggota lainnya pun ikut terlibat. Kelangsungan hidup perusahaan pun kurang terjamin, karena jika ada anggota yang keluar, maka secara otomatis firma juga akan bubar.
Kesimpulannya, firma merupakan badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih yang disebut Firmant, dengan menggunakan nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama guna mengembangkan perusahaannya.
Editor: Ranto Rajagukguk