Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada berbagai sektor industri memang bukan hal baru. Kini dalam menghadapi era digital, jaminan mutu dan keselamatan produk yang diperdagangkan melalui e-commerce pun turut terkena pemberlakuan SNI. Apa esensinya?
Pemberlakuan SNI secara wajib, selain dapat melindungi konsumen dalam negeri dari serbuan produk-produk yang tidak sesuai standar dikatakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara juga digunakan dalam rangka perlindungan industri nasional melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat.
Menurut Ngakan, berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi SNI, Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. “SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L),” ujar Ngakan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya menyampaikan, dalam menghadapi era digital, jaminan mutu dan keselamatan terhadap produk yang diperdagangkan melalui e-Commerce juga menjadi penting dalam penerapan SNI.
“Sebab, teknologi digital membutuhkan interoperability (kemampuan produk atau sistem untuk berinteraksi dan berfungsi dengan produk atau sistem lain) dan kompatibel (produk atau sistem mampu bekerja serasi). Hal ini bisa terjawab dengan standardisasi,”tuturnya.
Hingga saat ini, Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 105 SNI secara wajib di berbagai sektor industri manufaktur. Sektor tersebut antara lain industri makanan dan minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, serta elektronika.
Lebih lanjut, dengan jaminan produk pada e-Commerce, pemberlakuan SNI secara wajib perlu ditegakkan hukum dan sanksi bagi pelanggarnya. “Masih banyak isu-isu lain terkait standar dan penilaian kesesuaian. Karena itu, peringatan Bulan Mutu Nasional di Surabaya diharapkan bisa mempererat kerjasama para pemangku kepentingan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Bahkan, kata Bambang, era revolusi industri 4.0 bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk mendorong pengembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk bisa mengadopsi teknologi informasi dan komunikasidalam mendukung kualitas hidup yang lebih baik. Apalagi, pemerintah saat ini telah menerapkanpeta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai salah satu agenda nasional untuk penggerak dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Editor: Sigit Kurniawan