Jaminan menjadi hal yang mampu meyakinkan pemberi pinjaman untuk melepaskan modal kepada peminjam atau pengajuan kredit. Dengan kata lain, konsep ini memiliki peran penting dalam pengadaan modal.
Dalam definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jaminan adalah akun yang dijadikan tanggungan terhadap setiap kewajiban. Beberapa ahli juga memiliki definisi yang kurang lebih sama.
Menurut Thomas Suyatno dalam bukunya “Dasar-dasar perkreditan” mendefinisikan konsep ini sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Gatot Supramono dalam bukunya “Perbankan dan Masalah Kredit” mendefinisikan konsep ini sebagai suatu perikatan antara kreditur dengan debitur, yang mana debitur memperjanjikan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utang si debitur.
Kegunaan Jaminan
Jaminan menurut Thomas memiliki tiga kegunaan. Pertama, memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan apabila debitur melakukan janji, yaitu untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Kedua, menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurang-kurangnya berbuat demikian dapat diperkecil. Ketiga, memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar debitur dan atau pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
BACA JUGA: Insentif: Pengertian, Tujuan dan Jenisnya
Jenis-jenisnya
1. Jaminan Berdasarkan Bentuk
a. Jaminan Kebendaan
Jaminan berupa harta kekayaan, baik benda maupun hak kebendaan, yang diberikan dengan cara pemisah bagian dari harta kekayaan, baik dari debitur kepada pihak kreditur, apabila debitur yang bersangkutan cedera janji.
b. Jaminan Penanggungan
Jaminan berupa pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh perorangan atau badan hukum yang merupakan pihak ketiga yang menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban debitur kepada pihak kreditur, apabila pihak debitur yang bersangkutan cedera janji. Jenis penanggungan terdiri dari perorangan/pribadi dan badan hukum.
BACA JUGA: Agunan adalah: Pengertian dan Jenis-jenisnya
2. Berdasarkan Nilai
a. Nilai Ekonomis
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar jaminan memenuhi nilai ekonomis adalah dapat diperjualbelikan secara umum, luas dan bebas, lebih besar dari nilai plafon kredit yang diberikan. Selanjutnya, nilainya stabil dan memiliki kemungkinan mengalami kenaikan nilai di kemudian hari, dan manfaat ekonomis dalam jangka waktu relatif lama.
b. Nilai Yuridis
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar jaminan memenuhi nilai yuridis adalah milik debitur yang bersangkutan, ada dalam kekuasaan debitur, tidak dalam persengketaan dengan pihak lain, tidak sedang dijaminkan ke pihak lain. Selain itu, memiliki bukti-bukti kepemilikan/sertifikat atas nama debitur bersangkutan dan masih berlaku.
Editor: Ranto Rajagukguk