Fiskal merupakan istilah yang sering digunakan dalam kebijakan pemerintah terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Secara umum, fiskal dapat diartikan sebagai segala hal yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran negara.
Dalam konteks kebijakan fiskal, pemerintah memiliki peran penting dalam bertanggung jawab untuk mengatur kebijakan terkait dengan pengelolaan anggaran negara. Dalam artikel kali ini, akan dibahas mengenai pengertian dan fungsi kebijakan fiskal.
Pengertian Kebijakan Fiskal
Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instrumen fiskal untuk memengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimumkan kesejahteraan ekonomi (Madjid, Kemenkeu RI 2012).
BACA JUGA Tahun Fiskal 2021/2022, SHAREit Group Tumbuh Positif
Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat diartikan sebagai pengelolaan anggaran pemerintah untuk memengaruhi suatu perekonomian, termasuk kebijakan perpajakan yang dipungut dan dihimpun, pembayaran transfer, pembelian barang-barang dan jasa-jasa oleh pemerintah, serta ukuran defisit dan pembiayaan anggaran, yang mencakup semua level pemerintahan (Govil,2009).
Instrumen fiskal sendiri terdiri atas perpajakan dan pengeluaran pemerintah. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, pemerintah memiliki peran penting dalam kebijakan fiskal karena sebagai pihak yang berwenang dalam mengatur jalannya perekonomian negara.
Kebijakan fiskal dibuat oleh Kemenkeu bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua institusi tersebut akan mengubah jumlah pajak yang dibebankan pada setiap wajib pajak.
Hal itu dilakukan untuk mengubah pemasukan pemerintah yang bersumber dari wajib pajak agar tercapai kestabilan ekonomi yang lebih baik.
BACA JUGA CIPS: Kebijakan Pertanian Perlu Selaras dengan Penurunan Emisi Karbon
Fungsi Kebijakan Fiskal
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 4 tentang Keuangan Negara, dijelaskan fungsi dari adanya kebijakan fiskal. Berikut ini penjelasan selengkapnya:
1. Fungsi Otoritas
Artinya, kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran negara telah menjadi pedoman yang digunakan untuk mencari pendapatan serta belanja pada tahun tertentu dan bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi ini mengacu kepada kebijakan fiskal yang berfungsi ketika anggaran dari suatu negara telah menjadi dasar bagi manajemen dalam merencanakan anggaran tahun yang bersangkutan saat itu.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan dari kebijakan fiskal adalah ketika anggaran suatu negara telah menjadi dasar manajemen untuk merencanakan anggaran tahun yang bersangkutan.
BACA JUGA Mengenal Disposable Income, Pendapatan Dipotong Pajak
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi dari kebijakan fiskal yakni ketika anggaran negara dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi tingkat pengangguran serta pemborosan sumber daya. Fungsi ini juga dapat menambah efisiensi serta efektivitas ekonomi dari suatu negara.
5. Fungsi Stabilisasi
Dalam konteks ini, kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran pemerintah digunakan untuk menjadi alat yang bertujuan untuk memelihara serta melakukan upaya atas keseimbangan fundamental dari perekonomian negara.
6. Fungsi Distribusi
Terakhir, fungsi distribusi yakni ketika negara membuat suatu kebijakan anggaran dengan adil dan dengan rasa kepatutan.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian kebijakan fiskal dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan negara.
Editor: Ranto Rajagukguk