Apa itu MoU? Dalam konteks bisnis, istilah itu cukup familier di kalangan pengusaha. Mou atau Memorandum of Understanding adalah pernyataan kesepakatan dalam bentuk resmi dan formal.
Kesepakatan ini biasanya terjadi minimal di antara dua pihak mengenai sebuah perjanjian terkait hal tertentu. Meski hanya sekadar perjanjian, namun di dalam MoU terdapat beberapa komponen dan unsur penting.
Selain itu, kesepakatan ini juga memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai bersama-sama. Di Indonesia sendiri, istilah ini juga biasa disebut dengan nota kesepakatan atau kesepahaman, serta perjanjian kerja sama.
BACA JUGA: Akuisisi: Pemahaman dan Alasan di Balik Langkah Ini
Tujuan kesepakatan ini merupakan langkah awal dimulainya suatu proses negosiasi dan transaksi dari kerja sama yang dilakukan. Munir Fuady Advokat Senior mendefinisikan MoU adalah perjanjian dalam tahap pendahuluan. Artinya, terdapat proses kelanjutan dari munculnya MoU.
Adapun isi dari nota kesepahaman ini berupa perjanjian dalam kerja sama bisnis. Sementara itu, Erman Rajagukguk, Begawan Hukum Perdata menyebutkan MoU sebagai sebuah dokumen yang berisi saling pengertian antara para pihak.
Sebelum dilakukannya sebuah perjanjian dibuat, isi dari MoU masih diperlukan masukan sebagai kontrak sehingga memiliki kekuatan yang mengikat terhadap para pihak yang berkaitan.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Memperoleh Pertumbuhan Organik dalam Bisnis?
Adapun perjanjian kerja sama ini juga memiliki struktur dan isi tertentu. Hal tersebut sudah menjadi ketentuan yang harus diperhatikan ketika akan membuat MoU. Di antaranya seperti judul, pembukaan, perihal, penutup dan tanda tangan.
Akan tetapi, MoU tidak bisa disamakan dengan surat kontrak. Pasalnya MoU merupakan dokumen yang berisi perjanjian yang sifatnya prakontrak. Namun, jika dirasa ada ketidakcocokan, maka kerja sama yang dilakukan tidak seharusnya dilanjutkan sesuai dengan isi dari MoU.
Di sisi lain, surat kontrak adalah dokumen perjanjian yang dibuat berdasarkan kesadaran masing-masing pihak dalam melaksanakan dan menetapkan kerja sama. Ketentuan terkait surat kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan konsekuensi hukum jika ada yang melanggar.
Kesimpulannya, MoU itu sifatnya sementara. Sebelum menggunakan surat kontrak, MoU juga bisa digunakan dalam menjalankan sebuah bisnis. Adapun tujuan penggunaanya hanya untuk memastikan terjadi kesepakatan antara pihak yang ingin bekerja sama dalam bisnis.
Editor: Ranto Rajagukguk