APJI Luncurkan Panduan Kesehatan untuk Pelaku Industri Makanan dan Minuman
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman turun jauh 1,95% pada kuartal I 2020.
“Tapi tidak berarti tidak ada peluang untuk bangkit. Sekarang industri mulai bisa bergerak seiring adanya pelonggaran pembatasan. Inilah waktu yang tepat untuk mulai menggerakkan kembali industri ini,” kata Rahayu Setiowati, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI).
APJI kemudian mengeluarkan Panduan Pelayanan Bidang Makanan dan Minuman di Masa New Normal. Panduan ini merupakan upaya APJI untuk memenuhi tuntutan keamanan pangan sekaligus pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan pelayanan dan produksi makanan dan minuman.
“APJI memprioritaskan panduan pelayanan di lima kluster pelayanan makanan dan minuman, yaitu restoran, kafe, rumah makan, pernikahan, catering pesawat, tempat pertemuan, dan industri katering,” jelas Rahayu.
Dalam panduan ini, APJI membagi ke dalam protokol umum dan panduan layanan di lima kluster utama. Protokol umum meliputi kewajiban pelaku usaha untuk menerapkan kebersihan lingkungan dan kualitas kesehatan pekerja. Para pekerja harus memiliki suhu badan maksimum 37,3 derajat celsius. Body check ini harus dilakukan secara rutin sebelum dan sesudah masuk ke lingkungan kerja. Pekerja di bidang boga juga harus menggunakan satung tangan, masker, dan face shield ketika bekerja.
Pun begitu dengan tamu atau pelanggan yang harus memenuhi syarat kunjungan berdasarkan protokol umum. Untuk itu, APJI menyarankan agar setiap pelaku industri ini menyediakan hand sanitizer atau fasilitas cuci tangan yang dapat digunakan setiap saat oleh tamu.
Khusus untuk pelaku restoran, kafe, dan catering, perlu adanya jaminan kebersihan alat makan yang digunakan. Untuk itu, panduan ini mewajibkan adanya proses sterilisasi dalam proses pembersihan dan penyimpanan.
“Untuk itu, kami menyarankan agar pelaku industri maknaan dan minuman untuk menyiapkan disposal equipment dan menggunakan free pack. Sehingga, ada jaminan kesehatan dan kebersihan. Tapi jika menggunakan peralatan multi use, peralatan makan yang sudah disterilisasi harus diberikan label, terutama jika ingin disimpan agar tidak tercampur dengan yang belum disterilisasi,” tutup Rahayu.
Editor: Ramadhan Triwijanarko