Aplikasi Investasi Minta Isi Ulang Saldo sebelum Penarikan? Waspada Penipuan!

marketeers article
Ilustrasi (Foto: 123rf)

Sebuah aplikasi investasi tengah menjadi sorotan lantaran meminta para investor untuk isi ulang dana agar bisa menarik dana. Instruksi ini menyusul raibnya dompet saldo seluruh pengguna usai terjadi peristiwa, yang diklaim sebagai serangan siber, pada Kamis (12/9/2024).

Tak sedikit yang segera menyadari bahwa hal itu merupakan indikasi penipuan, sebagaimana dijelaskan Federal Trade Commission (FTC). Permintaan pengisian ulang dompet saldo sebelum investor bisa menarik dananya merupakan salah satu modus penipuan yang sering ditemui.

Praktik ini berpotensi menjadi indikasi penipuan, terlebih jika platform tersebut tidak transparan dalam syarat dan ketentuannya. Ada beberapa alasan yang membuat praktik itu mencurigakan, di antaranya sebagai berikut:

BACA JUGA: 5 Tips Memilih Proyek Investasi yang Aman agar Uang Tidak Dibawa Kabur

Kurangnya Transparansi

Aplikasi investasi yang sah biasanya memiliki kebijakan penarikan dana yang jelas tanpa syarat tambahan yang membingungkan. Jika sebuah aplikasi meminta pengisian ulang saldo sebelum penarikan tanpa alasan yang jelas, maka ini bisa menjadi tanda bahaya. 

Skema Ponzi

Salah satu metode penipuan yang umum digunakan adalah skema Ponzi, yang mana dana investor baru digunakan untuk membayar investor lama. Modus ini seringkali disertai dengan permintaan setoran tambahan sebelum penarikan, dengan dalih meningkatkan saldo atau memenuhi syarat tertentu.

BACA JUGA: 6 Hal yang Perlu Dilakukan Investor saat IHSG Anjlok

Taktik Penundaan Penarikan

Permintaan untuk menyetor lebih banyak uang sebelum penarikan kerap dijadikan cara platform penipuan untuk menunda penarikan atau menambah keuntungan mereka sebelum akhirnya menghilang. Jika penarikan dana diundur atau ditolak kecuali Anda mengisi ulang saldo, ini adalah tanda kuat bahwa platform tersebut tidak sah.

Untuk melindungi diri dari penipuan, pastikan Anda hanya berinvestasi di platform yang terdaftar di otoritas keuangan yang sah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Cek legalitas platform dan jangan tergesa-gesa untuk menyetor uang tambahan jika ada permintaan mencurigakan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS