Apple Tawarkan Investasi Rp 1,58 Triliun, Kemenperin Beri 3 Syarat Ini
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait dengan proposal investasi yang ditawarkan Apple Inc. sebesar US$ 100 juta atau setara Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800 per US$).
Pemerintah mengaku sudah mendapatkan dan mempelajari proposal tersebut untuk melakukan tindak lanjut dari penawaran yang diberikan.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menjelaskan jumlah penawaran investasi naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar US$ 10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Cabut Sanksi Penjualan iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat
“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi US$ 100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Febri melalui keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Kemenperin langsung bergerak cepat dan akan melakukan rapat pimpinan untuk membahas proposal tersebut. Febri menyebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah merespons dan menyambut dengan baik tentang komitmen investasi Apple.
BACA JUGA: 9.000 Unit iPhone 16 Masuk RI, Ilegal Jika Diperdagangkan
Kendati demikian, pemerintah tetap menagih janji Apple ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Pada regulasi tersebut, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy.
Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Sebelumnya, Apple masih belum memenuhi kewajiban TKDN untuk bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% dan Apple bisa masuk Indonesia,” ujarnya.
Febri menegaskan TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selain itu juga keadilan dengan negara lain yang mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.
“Jadi yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” tuturnya.
Febri mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy.
Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple. Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9.
Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.
Editor: Ranto Rajagukguk