Tidak hanya berbagai produk halal, kini properti syariah menjadi incaran banayak masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2016, porsi pembelian properti melalui sistem syariah meningkat hingga 11,23% per tahun. Dalam Indonesia Muslim Lifestyle Festival (Muslim Life Fest) yang berlangsung dari 30 Agustus-1 September 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), properti syariah menjadi salah satu sorotan yang menarik pengunjung.
Tidak menghadirkan booth properti syariah, Muslim Life Fest juga mengadakan talkshow “Properti Syariah antara Harapan, Kenyataan, dan Tantangan”. Dalam kegiatan ini, diharapkan banyak masyarakat mendapatkan pengetahuan tentang properti syariah. Dewan Pengawas Properti APSI (Asosiasi Properti Syariah Indonesia) Hardiana menjelaskan bahwa ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan properti syariah.
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah riba. Kedua, tidak gharar (penipuan). Dan, ketiga harus terhindar dari dzalim. Tidak hanya itu, sejumlah faktor penting juga ditekankan. Salah satunya, saat membeli properti syariah, pembeli harus tahu legalitas properti yang ingin dibeli olehnya.
“Legal itu artinya properti itu sah secara hukum dan sah secara agama. Dia memiliki produk hukum yang sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai tempat tinggal,” ujar Hardiana. Ia menambahkan properti syariah yang aman adalah properti yang telah memiliki izin lingkungan dari pemerintah setempat. Jika tidak ada, sebaiknya dihindari karena berpotensi menimbulkan masalah.
Selain itu, calon pembeli juga dapat menanyakan siteplan kepada pihak pengembang untuk lebih memastikan keamanannya. Dalam memilih properti, biasanya seseorang akan mempertimbangkan kedekatan antara properti yang hendak dibeli dengan beberapa tempat umum seperti stasiun, halte dan jalan tol. Namun ada baiknya, calon pembeli juga harus memperhatikan tempat tinggal yang hendak ditempati dengan sejumlah tempat keagamaan.
Editor: Eko Adiwaluyo