Aset Industri Asuransi Mencapai Rp 826,8 Triliun Per Oktober 2021
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri asuransi komersial di tengah situasi COVID-19 mengalami peningkatan. Bahkan nilai aset industri ini terus tumbuh melampaui nilai saat sebelum terjadinya pandemi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan nilai aset industri asuransi komersial hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp 826,8 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dari nilai aset pada tahun 2019 yang hanya Rp 766 triliun.
“Jika melihat data, nilai aset sebenarnya sudah melampaui posisi prapandemi akhir tahun 2019. Sebelum pandemi, aset asuransi komersial ada di angka Rp 766 triliun. Sedangkan pada Oktober 2021 ini sudah Rp 826,8 triliun,” kata Nasrullah.
Ia menambahkan peningkatan kinerja industri asuransi nasional bukan hanya terlihat pada peningkatan nilai aset. Tetapi juga pada pertumbuhan investasi di industri ini.
Per Oktober 2021 investasi yang masuk pada sektor ini mencapai Rp 643 triliun atau tumbuh 6,85% sepanjang tahun atau year to date (ytd). Nilai investasi ini juga lebih tinggi dari tahun 2019 yang sebesar Rp 615 triliun atau tumbuh 6,24% ytd.
Dengan catatan tersebut, ia optimis bahwa pada tahun 2022 prospek industri asuransi akan makin baik ke depan. Pasalnya, penetrasi asuransi di dalam negeri masih menyisakan ruang yang cukup untuk terus berkembang.
Terlebih lagi, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat penetrasi asuransi yang paling rendah di Asia Tenggara. Data OJK per Juli 2021 menunjukkan tingkat penetrasi asuransi di dalam negeri baru mencapai Rp3,11%.
“Dari indikator tersebut kami cukup optimis prospek kita masih semakin baik ke depan, apalagi kalau kita ketahui bersama angka penetrasi maupun densitas di negara kita ini masih relatif kecil dibandingkan negara-negara lainnya. Bahkan di ASEAN, kita termasuk yang masih kecil angka penetrasinya,” ujarnya