Tranformasi digital dapat menjadi kunci bagi sektor asuransi dalam menghadapi tantangan pandemi saat ini.
“Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan inovasi dan transformasi guna menjawab tantangan di tengah era digitalisasi dan masa pandemi COVID-19,” kata Hengky Djojosantoso, Kepala Departemen Insurtech AAJI.
Baginya dengan digitalisasi, perusahaan asuransi dapat membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan proteksi kesehatan dan perlindungan jiwa dan mendukung pembangunan nasional melalui penempatan dana industri asuransi jiwa yang bersifat jangka panjang.
Dari sisi konsumen, pemanfaatan teknologi juga dapat memberikan akses yang lebih baik untuk dapat berinteraksi dan menjalin komunikasi tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung.
Perlu dicatat pula, dalam memanfaatkan teknologi digital, pelaku pada sektor asuransi jiwa juga harus tetap berkomitmen untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko untuk menjaga kepercayaan seluruh stakeholder.
Tidak hanya itu, perusahaan asuransi juga perlu meningkatkan keamanan dari sisi cyber security. Keamanan informasi menjadi hal utama yang harus diterapkan tidak hanya pada pengguna, namun juga pada budaya organisasi dan seluruh stakeholder di sektor asuransi. Kolaborasi dapat menjadi jawaban dalam menerapkan cyber security.
“Hal yang penting untuk dipahami juga dalam cyber security adalah kita tidak mungkin untuk bergerak sendiri dan berkolaborasi dengan saling bertukar informasi, bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dengan didukung oleh semua stakeholder yang ada, termasuk pemerintah, asosiasi, dan industri. Sehingga kita bisa berharap untuk proses tranformasi digital ini untuk berjalan mulus dan lancar,” jelas Avinanta Tarigan, pakar Cyber Security Indonesia.
Menghadapi tantangan pandemi COVID-19 di sektor asuransi jiwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merumuskan guideline atau pedoman mitigasi risiko terkait pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) secara digital. OJK pun bekerja sama dengan AAJI untuk membuat regulasi tersebut.
“Saat ini OJK tengah merumuskan guideline mitigasi penyelenggaraan layanan elektronik dan akan berkoordinasi dengan industri melalui AAJI agar guideline yang akan ditetapkan sesuai dari praktik bisnis industri dan juga untuk keperluan pengawasan regulator,” kata Kepala Departemen Pengawasan (IKNB) OJK Riswinandi.
Riswinandi pun terus menghimbau industri asuransi jiwa untuk menjalankan pemasaran secara digital dengan hati-hati dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. “OJK meminta agar perusahaan asuransi jiwa secara simultan mempersiapkan strategi transformasi bisnis, layanan konsumen dan mitigasi risiko serta penerapan teknologi Informasi,” tambahnya.
Editor: Ramadhan Triwijanarko