Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) semakin hangat diperbincangkan. Salah satu topik yang menjadi polemik adalah karena aset kripto dimasukkan pada RUU P2SK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah menetapkan RUU P2SK dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022. RUU P2SK ini merupakan RUU inisiatif DPR yang selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah menjadi UU. Saat ini, status RUU P2Sk masih pada tahap Konsultasi Publik.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda, mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan berpastisipasi dalam pembentukan RUU P2SK ini. Menurutnya, semua pihak harus dilibatkan dalam pembahasan, terutama masyarakat yang akan berdampak langsung pada penerapan regulasi ini, bisa memberikan pandangannya.
“Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal RUU P2SK ini. Pelibatan publik dalam pembahasannya bisa memberikan pandangan yang menyeluruh, termasuk status aset kripto di dalamnya. Karena jumlah investor kripto yang lebih dari 16 juta ini, pasti ingin status yang jelas soal kripto sebagai komoditi atau akan diubah,” kata pria yang akrab disapa Manda dalam siaran persnya, Senin (7/11/2022).
Manda berharap dengan semakin banyak masukan, RUU ini memiliki ownership yang kuat dari seluruh stakeholder, sehingga tercapai tujuan yang konkret. ASPAKRINDO siap berdiskusi dengan seluruh stakeholder untuk mensinergikan pandangan tentang aset kripto dan merumuskan regulasi yang mendukung industri terus tumbuh dengan sehat.
Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) telah menyiapkan situs khusus untuk Konsultasi Publik RUU P2SK sebagai salah satu instrumen untuk memastikan seluruh proses penyusunan RUU ini transparan. Perhatian asosiasi saat ini ada pada pasal dalam RUU P2SK yang memasukan aset kripto dalam ITSK. Menurut Manda, saat ini masyarakat sudah mulai menyakini aset kripto sebagai komoditi dan diregulasi oleh Bappebti, namun adanya draft RUU ITSK ini bisa menimbulkan kerancuan atau tidak jernih.
“Kami menghargai niat dan upaya pemerintah untuk terus mengawasi dan memastikan industri aset kripto ini tetap aman. Namun, draft RUU PPSK yang ada saat ini belum menguatkan industri, malah berpotensi membuatnya mundur. Ada beberapa pasal (205, 207, 208) yang akan membuat status aset kripto menjadi rancu ke depannya. Di mana saat ini kripto dikategorikan sebagai komoditi, bukan mata uang,” jelasnya.
Manda berharap Bappebti tetap ada, bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU P2SK di pasal ITSK. Di samping itu, asosiasi ingin semua bersinergi dari BI, OJK, dan Bappebti untuk merumuskan regulasi yang jelas dan mendukung inovasi ke depannya. BI dan OJK bisa meregulasi aspek lain dari kegunaan atau utilitas aset kripto yang belum diatur oleh Bappebti.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan regulasi agar industri kripto yang sudah berkembang pesat ini, tidak salah arah dan reset dari nol. Indonesia termasuk negara yang memiliki kerangka regulasi yang jelas terkait kripto, merujuk pada regulasi komoditi, penerapan pajak serta regulasi anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme untuk aset kripto,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz