Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut positif diterbitkannya PerBa No. 13 Tahun 2022 sebagai regulasi baru terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, regulasi ini menjadi fondasi kuat untuk pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan tetap mengutamakan keamanan nasabah.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. PerBa tersebut mengatur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
“Dua tahun belakangan ini menjadi periode yang menarik untuk perkembangan industri aset kripto. Terjadi pertumbuhan investor dan jumlah transaksi yang sangat luar biasa. Maka dari itu, seiring pertumbuhan tersebut, perlu adanya penguatan regulasi untuk memitigasi risiko ke depan dan mengutamakan pada perlindungan nasabah, serta memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha di industri ini,” kata pria yang akrab disapa Manda dalam siaran persnya, Sabtu (19/11/2022).
BACA JUGA: Imbas FTX, Indodax Sarankan Bursa Kripto Indonesia Diaudit Total
Lebih lanjut, semua platform crypto exchange atau bursa kripto anggota asosiasi pedagang kripto akan selalu mematuhi dan menyesuaikan operasional bisnisnya dengan PerBa yang baru ini. Diharapkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia akan lebih kuat ke depannya.
“Kami akan selalu menerapkan prinsip tata kelola Good Governance yang kuat dan transparan. Ada berbagai penyesuaian yang dilakukan dalam regulasi PerBa 13/2022 ini. Secara keseluruhan, regulasi mengikuti dinamika pertumbuhan aset kripto yang cepat, maka dari itu dibutuhkan aturan yang kuat dan jelas guna mengurangi risiko,” jelas Manda.
Menilik perkembangan industri aset kripto belakangan, adanya publikasi soal transparansi dan reserve penuh atas dana pengguna adalah hal yang sangat penting. Menurut asosiasi, hal ini memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa bursa kripto tidak menyalahgunakan dana nasabah.
Hal ini juga sudah di atur dalam salah satu poin dalam Perba 13/2022 di mana exchanger harus diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan punya SDM bersertifikasi Certified Information System Auditor (CISA).
BACA JUGA: Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX, Gara-Gara Bangkrut?
“Ada juga larangan bagi exchanger untuk menginvestasikan kembali aset kripto yang disimpan. Exchanger juga berkewajiban untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti, jika melakukan kegiatan di luar ruang lingkup pedagang aset kripto,” tutur Manda.
Transparansi adalah salah satu kunci utama keberhasilan investasi aset kripto. Transparansi bisa menjadi membuka sekat atau halangan bagi investor dalam memahami investasi kripto dengan baik. Transparansi juga membantu melegitimasi industri aset kripto di mata regulator dan masyarakat umum.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz