Asuransi MSIG Indonesia Luncurkan Fitur Klaim Digital Melalui MSIG e-CL@IM

marketeers article
business documents on office table with smart phone and digital tablet and graph business with social network diagram and man working in the background

PT Asuransi MSIG Indonesia belum lama ini meluncurkan fitur klaim asuransi kendaraan bermotor berbasis online. Bertajuk MSIG e-CL@IM, layanan ini merupakan salah satu upaya Asuransi MSIG Indonesia untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para Pemegang Polis Asuransi MSIG Indonesia, terlebih Asuransi Kendaraan Bermotor MSIG.

Secara teknis, fitur klaim online ini dapat ditemui pada situs web resmi Asuransi MSIG Indonesia, msig.co.id, pada bagian menu MSIG e-CL@IM. Meski hingga kini klaim yang bisa dilakukan masih terbatas klaim asuransi kendaraan bermotor, Asuransi MSIG Indonesia terus mengembangkan fitur ini sehingga dalam waktu dekat mampu melayani klaim dari semua produk jasa asuransi mereka.

“Sebagai perusahaan asuransi umum yang sudah berdiri selama lebih dari 40 tahun di Indonesia, kami memahami apa yang diinginkan oleh pelanggan kami. Kami pun ingin memastikan bahwa Asuransi MSIG Indonesia selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada para Pemegang Polis,” jelas Bernardus P. Wanandi, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi MSIG Indonesia.

Dengan adanya fitur klaim online pada situs web resmi Asuransi MSIG Indonesia, pemegang polis akan semakin mudah dalam mengajukan klaim di mana pun dan kapan pun. Cukup menggunakan ponsel pintar atau laptop, pemegang polis bisa mengajukan klaim tanpa perlu melakukan pelaporan melalui telefon, fax atau pun email.

Pemegang polis hanya perlu mengakses menu MSIG e-CL@IM tanpa perlu mengunduh aplikasi apapun, kemudian mengisi form yang terdapat di dalam menu. Selanjutnya, pengguna dapat mengunggah persyaratan dokumen klaim seperti STNK, SIM, surat polisi dan foto bukti kerusakan, dalam pengajuan klaim online.

Selain pengajuan klaim, dalam menu Klaim Kendaraan Online juga terdapat informasi mengenai daftar bengkel, status klaim, kontak darurat 24 jam dan proses penerbitan SPK. Tentu, fitur ini untuk memudahkan pemegang polis menemukan informasi yang mereka butuhkan di dalam satu platform.

Editor: Sigit Kurniawan

Related