Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengimbau pemerintah untuk mempermudah perkara regulasi di industri telekomunikasi. Pasalnya, industri ini tidak benar-benar mengalami keuntungan di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Permintaan yang meningkat di pasar menuntut para pemain industri ini untuk terus meningkatkan kualitas layanan, namun mereka juga dituntut untuk memberikan harga yang murah bagi para pelanggan. Pemerintah pun diharapkan dapat memberi dukungan yang dapat membantu efisiensi kerja para pebisnis telekomunikasi.
“Kami melihat, selama kuartal I dan II 2020 terjadi trafik yang besar, namun secara pendapatan tidak terjadi peningkatan. Perubahan perilaku masyarakat yang semula bekerja di rumah, kini bergeser ke area residensial. Alhasil, secara teknis perlu ada re-balancing pemindahan kapasitas yang terjadi,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir di gelaran virtual Industry RoundTable: Actualizing the Post Normal: Year 2021 & Beyond from Telecommunication Industry Perspective di Jakarta, Jumat (04/09/2020).
Tentu, hal ini berpengaruh pada topologi jaringan operator sehingga berdampak pada peningkatan biaya. “Ini terus berjalan, dan mungkin sebentar lagi juga akan bertambah dengan kemunculan program pulsa sekolah. Kita harus memikirkan lagi dari sisi pelayanan harus seperti apa,” imbuh Marwan.
ATSI pun berharap, pemerintah dapat memberikan kebijakan yang kondusif agar para pebisnis telekomunikasi bisa memperoleh peningkatan pendapatan.
Kebijakan insentif jangka pendek dan menengah, seperti penundaan pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP), pajak, Universal Service Obligation (USO), kebijakan utilisasi penggunaan spektrum idle (700 MHz, 800 MHz, 2,6 GHz) diharapkan dapat diberikan pemerintah.
Termasuk, kebijakan layanan Over-the-Top (OTT) sebagai landasan kerja sama operator dalam menyediakan akses layanan aplikasi penunjang kegiatan Work from Home (WFH) dan Study from Home (SFH), kebijakan infrasharing dan spectrum sharing untuk uji coba 5G, seperti di ibu kota baru.
Tak hanya itu, ATSI juga mengimbau pemerintah untuk mempermudah regulasi jangka panjang, terutama persoalan merger acquisition. “Selama ini, persoalan merger acquisition harus ada pasangan dulu baru ada aturan. Nah, ini memberi ketidakpastian kepada para pelaku usaha,” ujar Marwan.
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur Biznet Adi Kusma menilai, “saya rasa industri ini membutuhkan dukungan pemerintah yang lebih baik. Banyak teman-teman yang mengalami kesulitan regulasi, baik di pusat maupun daerah. Banyak juga aturan daerah yang kurang mendukung. Kita harus bisa bekerja sama dengan lebih baik agar pebisnis dan masyarakat dapat berkembang bersama-sama.”
- ATSI
- industri telekomunikasi
- Industry RoundTable: Actualizing the Post Normal: Year 2021 & Beyond from Telecommunication Industry Perspective
- IRT Telecommunication
- Presiden Direktur Biznet Adi Kusma
- regulasi pemerintah di industri telekomunikasi
- Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir