Teknologi-teknologi baru hadir dan terus berkembang, seperti augmented reality, virtual reality, metaverse, kecerdasan buatan, serta 5G. Teknologi-teknologi tersebut akan bersinggungan dengan banyak industri, termasuk industri media. Oleh karena itu, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, perlu ada aturan ekosistem media.
“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal. Selain itu, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Johnny seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kominfo.
Pihaknya menyebut beberapa regulasi. Pertama, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi. Namun, dari sisi subtansi, sambung Johnny, pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting, dan media penyiaran.
Dengan regulasi tersebut, ia menyatakan konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi. Kondisi itu membuat cakupan penyebaran lebih luas dan kualitas siaran menjadi lebih baik.
“Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, hak-hak penerbit, platform digital, serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.
“Pada Hari Pers tahun 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar mengkaji regulasi yang memungkinkan terciptanya konvergensi dan level playing field yang adil di ruang digital antara media konvensional dan media-media baru, the new comer, over-the-top,” katanya.
Saat ini, pemerintah akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas. Selain itu juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainibility.
“Bentuk payung hukum tentu akan kita sesuaikan dengan ruang regulasi yang ada, apakah dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti PP,” tandasnya.
Penyusunan payung regulasi publisher rights, menurut Johnny, mengacu pada benchmark negara-negara lain. Menteri Johnny menjelaskan ada beberapa negara seperti Australia ataupun Kanada, yang telah terlebih dahulu mempunyai regulasi sejenis. Diharapkan aturan ekosistem media tersebut cepat selesai.