Australia Akan Batasi Penggunaan Medsos lewat Denda Ratusan Miliar
Pemerintah Australia yang dipimpin Perdana Menteri Anthony Albanese mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Jika disahkan, aturan ini akan menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terkait pembatasan usia penggunaan medsos.
RUU ini mencakup denda sekitar Rp 320 miliar bagi platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, Snapchat, dan X (sebelumnya Twitter) yang melanggar aturan.
Australia juga berencana menguji sistem verifikasi usia menggunakan biometrik atau identifikasi pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap batas usia yang ditetapkan.
Usulan regulasi medsos Australia ini menetapkan batas usia tertinggi yang pernah diberlakukan oleh negara mana pun. Tidak ada pengecualian untuk izin orang tua atau akun yang sudah ada sebelumnya.
“Ini adalah reformasi besar. Kami tahu ada anak-anak yang akan mencari celah, tetapi pesan kami jelas: media sosial harus bertanggung jawab,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese dikutip dari Reuters, Kamis (21/11/2024).
BACA JUGA: Kupas Rahasia Sukses TAM Gabungkan Media Sosial dan SEO
Meskipun didukung oleh Partai Liberal sebagai oposisi, sejumlah anggota parlemen independen dan Partai Hijau meminta detail lebih lanjut terkait aturan medsos Australia tersebut.
Anak-anak tetap dapat mengakses layanan penting seperti pesan instan, gim daring, dan platform yang mendukung kesehatan mental seperti Headspace, serta layanan pendidikan seperti Google Classroom dan YouTube.
Pemerintah mengajukan kebijakan ini karena kekhawatiran terhadap dampak negatif medsos pada kesehatan fisik dan mental anak-anak.
Secara khusus, risiko terkait citra tubuh pada remaja perempuan dan konten misoginis yang ditujukan pada remaja laki-laki menjadi perhatian utama.
Beberapa negara lain, seperti Prancis dan Amerika Serikat, juga berusaha membatasi akses medsos bagi anak-anak, tetapi kebijakan Australia ini lebih ketat. Misalnya, di Prancis, pengguna di bawah 15 tahun masih dapat menggunakan medsos dengan izin orang tua.
BACA JUGA: Koleksi The Palace X Samuel Wattimena Tampil di Istana Merdeka
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland menyebutkan bahwa terlalu banyak remaja Australia telah terpapar konten berbahaya secara daring.
“Hampir dua pertiga anak usia 14 hingga 17 tahun di Australia telah melihat konten berbahaya seperti penyalahgunaan narkoba, bunuh diri, atau melukai diri sendiri,” kata Michelle Rowland.
Rowland menambahkan bahwa tanggung jawab untuk memastikan verifikasi usia ada pada platform medsos, bukan pada pengguna atau orang tua.
RUU ini juga mencakup ketentuan privasi yang ketat, seperti kewajiban untuk menghancurkan data yang dikumpulkan untuk melindungi informasi pribadi pengguna.
“Media sosial memiliki tanggung jawab sosial, dan kami melakukan perubahan besar untuk memastikan keselamatan pengguna,” tegas Rowland.
Jika disahkan, regulasi medsos Australia ini akan menjadi langkah besar Australia dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia digital.
Editor: Eric Iskandarsjah