Awas! Hari Ini Polisi Bakal Menilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

marketeers article
Ilustrasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Sumber gambar: 123rf.

Polda Metro Jaya mulai 1 September 2023 bakal menindak tegas pengguna kendaraan yang tak lolos uji emisi dengan melakukan penilangan. Razia ini dilakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta yang kian memburuk.

AKBP Doni Hermawan, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya sosialisasi dan teguran sebelumnya sudah dilakukan sejak 26 Agustus 2023. Pada saat ini, polisi akan melakukan menindak pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA: Asuransi Astra-Garda Oto Jaga Kualitas Udara lewat Uji Emisi

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Doni melalui keterangannya, dikutip Jumat (1/9/2023).

Menurutnya, dalam melakukan penindakan Polda Metro Jaya menjamin tidak ada penyimpangan. Dia memastikan tidak ada petugas yang bermain saat hendak ketika hendak melakukan tindakan penilangan terhadap pengendara bermotor yang tidak lolos uji emisi.

BACA JUGA: DKI Jakarta Apresiasi Warganya yang Taat Aturan Uji Emisi

Apabila ada oknum petugas yang melakukan pelanggaran, kata Doni, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindak tegas. Dia memastikan kegiatan uji emisi dan tindakan penilangan nanti sesuai dengan prosedur dan tidak ada penyimpangan.

“Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. tentunya akan ditindak,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286, pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan bakal ditilang dengan denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS