BAF Mulai Layani Restrukturisasi Kredit pada Bulan April

marketeers article
car model,calculator and coins on white table

Otoritas Jasa Keuangan resmi mengatur kebijakan restrukturiasai nasabah perusahaan pembiayaan untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19 sejak bulan Maret lalu. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat terdapat dapat mendapatkan keringanan dalam pembayaran angsuran.

Menyusul kebijakan ini, Bussan Auto Finance (BAF) mengumumkan bahwa pihaknya mulai melayani permohonan nasabah terkait kebijakan ini mulai bulan April 2020. Kebijakan yang diterapkan BAF adalah perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran dan restrukturisasi kredit.

“Kami memberlakukan pengajuan restruturisasi kredit sesuai dengan aturan OJK yang dilanjutkan dengan assessment dan analisa lebih lanjut. Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi dengan mengirimkan formulir permohonan yang kami sediakan di laman www.baf.id,” jelas Lynn Ramli, Presiden Direktur BAF.

Lynn menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk nasabah yang tidak tedampak COVID-19. Untuk itu, pihaknya terus mengedukasi nasabah agar tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian agar terhindar dari sanksi.

Menyusul imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran COVID-19, Lynn memaparkan bahwa perusahaannya menerapkan beberapa aturan. Di antaranya kewajiban untuk menggunakan masket dan sarung tangan untuk karyawan yang harus berinteraksi langsung dengan nasabah. Lingkungan kantor BAF juga dilengkapi dengan thermo gun untuk semua orang yang keluar masuk juga kewajiban untuk menjaga kebersihan tangan.

“BAF juga menerapkan sistem bergantian dalam melakukan work from home, mengubah format meeting ke video conference call, dan melarang perjalanan dinas. Kami juga menyediakan hotline untuk karyawan guna memberikan informasi terkini mengenai kondisi pandemi,” tutup Lynn.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related

award
SPSAwArDS