Bagaimana Aturan Penggunaan GrabWheels

marketeers article

Grab kembali mengoperasikan GrabWheels di Jakarta pada bulan Agustus lalu. GrabWheels sebagai salah satu moda transportasi listrik dan ramah lingkungan memang sudah menjadi tren sejak kemunculannya karena efektif sebagai transportasi first-mile dan last-mile bagi masyarakat.

“Tidak hanya sebagai alat transportasi, kendaraan listrik juga menjadi sebuah gaya hidup yang dapat mencerminkan tata kota yang bersih dan konsep smart city,” kata Adriansyah Yasin Sulaeman, Co-Founder lembaga kajian Transport for Jakarta.

Peluncuran GrabWheels didukung oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Pengerakan Motor Listrik. Pada peraturan tersebut memuat berbagai aturan dalam menggunakan moda transportasi listrik seperti GrabWheels. Apa saja sih peraturannya?

Mematuhi kelengkapa peralatan Kendaraan Listrik serta Pembatasan Kecepatan

Meski menggunakan GrabWheels bisa dibilang keren karena trennya, tetapi tetap gunakan di area yang sudah ditentukan dan jangan digunakan di area telarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

GrabWheels akan memberikan peringatan apabila penggunanya memasuki zona yang tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter listrik mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti.

Satu lagi yang perlu diperhatikan adalah jangan berkendara terlalu cepat. Kecepatan GrabWheels dibatasi hingga 15km/jam di setiap unit GrabWheels yang dapat dilihat di setiap gagang skuter listrik.

Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk para pengemudi GrabWheels

Pengguna GrabWheels perlu menggunakan helm, bisa dengan membawa helm sendiri atau menggunakan helm yang sudah disediakan di setiap titik parkir GrabWheels. Grab juga telah meluncurkan fitur Pemeriksaan Helm yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan hel sebelum memulai perjalanan.

Selain itu, pengguna GrabWheels diwajibkan untuk berusia 21 tahun ke atas dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Grab juga mendukung pengguna GrabWheel yang terdaftar di aplikasi dengan asuransi kesehatan.

Pengendara hanya diperbolehkan berlaju di lajur yang disediakan secara khusus, seperti lajur sepeta atau kawasan permukiman tertentu, jalur Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana transportasi umum, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan seperti trotoar. Tetapi yang paling penting adalah tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related

award
SPSAwArDS