Financial technology (fintech) ilegal semakin banyak beredar. Tak jarang, banyak korban yang termakan janji manis para oknum yang menjanjikan kemudahan proses peminjaman dana. Lantas, jika sudah tertipu, apa saja langkah yang dapat dilakukan para korban?
Bagi Anda yang telah menjadi korban, Anda dapat segera melaporkan ke OJK dan pihak berwajib (kepolisian) dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, kumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau bentuk hal tidak menyenangkan lain. Kemudian, laporkan bukti-bukti tersebut dengan membuat laporan ke pihak berwajib.
Anda juga dapat mengisi formulir pengaduan di situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. Layanan ini juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui fintech yang terdaftar atau tidak di OJK.
Untuk melakukan tindakan preventif, Anda dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasi fintech yang bersangkutan melalui laman resmi OJK atau AFPI.
“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” jelas Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi di Jakarta, Kamis (07/01/2021).
Terdapat tiga modus penipuan fintech ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. Mulai dari SMS blast yang mengiming-imingi pinjaman dana dengan mudah dan tanpa jaminan, penawaran bunga yang rendah, hingga uang pelicin (imbalan) kepada pihak yang menawarkan dana.