Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Ketika Mudik ke Luar Kota?
Tidak ingin kalah dengan pelaku bisnis lainnya, BPJS Kesehatan sebagai salah satu Badan Hukum Publik juga berbenah demi menyambut musim mudik. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018.
Menyambut periode H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
“Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Dan ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan,” ujar Deputi Direksi Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (04/06/2018) di Jakarta.
Ratna menambahkan, hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan. Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non-Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” jelas Ratna.
Menurut Ratna, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS. Dan, penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaannya aktif.
Editor: Sigit Kurniawan