Bahlil Cabut 2.078 Izin Tambang Bermasalah, 700 Perusahaan Keberatan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim hingga sekarang telah mencabut sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Dari jumlah tersebut sebanyak 700 di antaranya mengajukan keberatan.
Bahlil mengatakan mayoritas IUP yang dicabut merupakan galian c, urugan, dan batu ciping yang dikelola pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM). Pencabutan izin harus dilakukan pemerintah karena tidak sesuai dengan kaidah dan norma dalam melakukan penambangan.
“Dari 700 perusahaan tersebut sekarang tinggal 300 perusahaan yang akan kami masukan ke base ketiga mudah-mudahan segera selesai. Saya kemarin janji akan selesai di September 2022, tapi karena banyak perusahaan di daerah-daerah maka membutuhkan waktu lagi dengan tim satuan tugas (Satgas) dan kemungkinan besar paling lambat minggu kedua Oktober selesai,” kata Bahlil konferensi pers perkembangan investasi di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Bahlil memastikan apabila dalam prosesnya nanti izin yang dicabut memenuhi syarat, maka akan dikembalikan lagi kepada pengusaha untuk melanjutkan aktivitasnya. Kendati demikian, bagi izin yang terbukti tidak memenuhi syarat maka akan dicabut secara permanen.
Tak hanya itu, keputusan itu akan konsisten dan terintegrasi dengan izin-izin lain pada kementerian lain yang berkaitan. Di antaranya seperti Kementerian ESDM, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya katakan tidak ada gerakan-gerakan tambahan dari tim Satgas dan jangan dengar ada orang lain yang bilang nanti bisa diurus dengan cara a dan b, itu jangan dipercaya pengusaha. Silakan saja datang ke Satgas kalau memang benar mereka punya pasti akan dikembalikan,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan pada base pertama telah dilakukan pengecekan sebanyak 213 perusahaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 83 dinyatakan memenuhi persyaratan dan 90 izin lainnya telah dipulihkan.
Pada tahap ketiga, Kementerian Investasi/BKPM tengah mengurus sebanyak 219 izin. Kemudian yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemulihan sebanyak 115 izin.
“Jadi kalau benar-benar memenuhi syarat harus kami kembalikan. Sebagai pemerintah, kami jangan zalim pada pengusaha sehingga harus benar-besar sesuai kaidah dan norma,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk