Pada tahun 2020, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) mencanangkan program Merdeka Sinyal demi pemerataan akses telekomunikasi di seluruh penjuru negeri. Hal ini untuk menjawab persoalan akses telekomunikasi yang masih dihadapi Indonesia.
Saat ini masih ada sekitar 11% wilayah di Indonesia yang belum tersentuh sinyal atau blank spot yang terletak di 5.300 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun 3.500 di antaranya berada di wilayah Papua.
Untuk melakukan pemerataan akses telekomunikasi tersebut, Anang Latief, Direktur Utama BAKTI menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan dana yang lebih banyak dari yang sekarang ini ada, yakni dari dana USO yang disetor oleh operator.
“Saat ini operator mempunyai kewajiban untuk menyetor dana USO sebesar 1,25% dari total revenue. Sulit mewujudkan kalau cuma 1,25% untuk membangun infrastruktur di 5000 desa lebih,” ujar Anang pada diskusi akhir tahun yang digelar SelularID di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Untuk itu dikatakan Anang, BAKTI sedang mencari solusi bagaimana pembiayaan ini bisa bertambah tanpa membebani operator mengingat saat ini kondisi operator tengah tergerus revenue-nya.
Dalam melakukan perannya melakukan pemerataan akses telekomunikasi, BAKTI tidak bertindak sebagai operator melainkan menawarkan skema kepada operator untuk mempercepat meratanya akses telekomunikasi.
“Kami bangun infrastruktur yang nantinya akan digunakan oleh operator. Kami jamin infrastruktur yang dibangun memiliki SLA yang sesuai dengan standar operator,” kata Anang.
Dalam kesempatan yang sama, Kamilov Sagala, Pengamat Telekomunikasi mengatakan bahwa tergerusnya revenue operator ini tidak terlepas dari lemahnya regulasi di sektor telekomunikasi ini. “Lemahnya regulasi membuat OTT merajalela dan akhirnya menggerus pendapatan operator,” kata Kamilov.
Aturan mengenai OTT ini disampaikan Kamilov tidak kunjung terbit semenjak Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI dilantik. “Seharusnya bisnis BAKTI ini bukan dari operator tapi dari OTT,” tegas Kamilov.
Sementara itu Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI menegaskan, peran BAKTI yang tadinya pelaksana USO menjadi semi penyelenggara telekomunikasi harus dibuat aturan bagaimana interaksinya dengan operator yang ada.
“Jangan sampai dalam menjalankan tugasnya melakukan pemerataan akses telekomunikasi terjadi mal administrasi,” pungkas Alamsyah.
Ombusdman pun akan memantau dan mengawal semua. Mulai dari skema bisnis hingga tata cara operasional yang dihasilkan BAKTI. Jangan sampai ada mal administrasi apa lagi berbenturan dengan operasionalnya, hingga operator di lapangan yang bisa menyebabkan kerugian negara serta potensi kerugian lainnya
Editor: Sigit Kurniawan