Bangun Layanan Tanpa Diskriminasi, BPJS Kesehatan Edukasi Klinik Pratama
BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan tengah menyamakan pemahaman mengenai regulasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tidak lain, hal ini dilakukan untuk menjaga standar kualitas layanan kesehatan di daerah kerjanya. BPJS Kesehatan pun mengundang seluruh klinik pratama yang ada di wilayah Jakarta Selatan untuk hadir pada acara Sosialisasi dan Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama (PKS) yang digelar beberapa waktu lalu.
Kepala BPJS Kesehatan kantor Cabang Jakarta Selatan Sudarto KS mengatakan pihaknya butuh melakukan edukasi ini, khusunya yang terkait dengan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018.
“Perpres 82 tahun 2018 menjadi standar acuan terbaru yang harus diketahui dan dipahami oleh seluruh mitra BPJS Kesehatan,” ujar Sudarto dalam siaran resminya.
Implementasi dari peraturan tersebut dan peraturan lainnya juga harus sejalan baik dari sudut pandang BPJS Kesehatan selaku pengelola program JKN-KIS maupun mitra, khususnya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selaku penyedia layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan dan FKTP harus satu pemahaman agar tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan yang ujung akan merugikan peserta. Acara di atas pun mendapatkan respons positif dari 48 klinik pratama yang hadir.
“Pada acara ini, kami juga membahas draft PKS tahun 2019 dengan seluruh klinik pratama. Minggu lalu acara serupa sudah digelar untuk Puskesmas,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer Erika Verayanti.
Harapannya, pembahasan ini dapat meminimalisir perjanjian cacat atau batal, serta kemungkinan timbulnya sengketa atau perselisihan di kemudian hari. “Sinergi kuat antara BPJS Kesehatan dengan FKTP harus terus dijaga dan ditingkatkan. Hal itu demi terwujudnya program JKN-KIS yang berkualitas tanpa diskriminasi,” tutup Sudarto.
Editor: Eko Adiwaluyo