Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Bank DKI menandatangani perjanjian kerja sama untuk salurkan pembiayaan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tercapainya kesepakatan tersebut merupakan tahap akhir, sebelum Bank DKI menjadi fasilitas pemberian kredit bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UKM) untuk kawasan DKI Jakarta.
Keberadaan Bank DKI sebagai mitra baru yang resmi salurkan KUR, membuat Kemenkop UKM berharap terjadi percepatan penyaluran kredit kepada pelaku UKM. Dukungan berupa bantuan modal seperti program KUR, menjadi cara pemerintah mendorong semangat pelaku UKM untuk membangun usaha selama pandemi.
“Saat pandemi, tentu pelaku UKM butuh tambahan dana yang murah. Kami pun mengapresiasi kerja keras manajemen Bank DKI yang sudah mengoordinasikan dan memperbaiki infrastruktur IT sehingga mampu memenuhi regulasi dan compliance terhadap aturan tata laksana penyaluran KUR,” kata Eddy Satriya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM dalam keterangan resminya.
Terpenuhinya berbagai syarat bagi Bank DKI untuk salurkan KUR kepada pelaku UKM, mendapat perhatian tersendiri dari Kemenkop UKM. Bank DKI diminta untuk menyalurkan kredit secara profesional serta mengutamakan aspek kehati-hatian, mengingat subsidi yang diberikan berasal dari APBN sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
“Kami berharap Bank DKI dapat memaksimalkan distribusi KUR ini kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Jangan karena sanak saudara atau teman kemudian kita prioritaskan, kita harus utamakan profesionalisme. KUR atau kredit UKM harus digenjot karena nanti harus mencapai 30% penyaluran kredit perbankan ke UKM pada tahun 2024,” ujar Eddy menambahkan.
KUR menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mendorong penyaluran kredit kepada pelaku UKM dengan pagu sebesar Rp 373,17 triliun pada tahun 2022. Khusus untuk penyaluran KUR selama Januari hingga Juni 2022 terdapat tambahan subsidi dari pemerintah sehingga suku bunga dari sebelumnya 6% turun menjadi 3%.
Bank DKI mempunyai sasaran untuk dapat salurkan KUR sebesar Rp 1 triliun pada tahun 2022, yakni berbagai sasaran dalam wilayah operasionalnya. Sasaran penyaluran KUR oleh Bank DKI tersebut, antara lain debitur eksisting, anggota JakPreneur, dan pedagang dalam lingkup Perumda Pasar Jaya yang diperkirakan mencapai 108 ribu orang.
Persyaratan yang diberikan Bank DKI untuk salurkan KUR kepada pemohon dari pelaku UKM terbilang mudah. Setiap pemohon diminta menyampaikan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dipastikan mempunyai kegiatan usaha. Penyaluran KUR menjadi salah satu upaya Bank DKI melampaui target Rasio Pembiayaan Inklusi Makroprudensial (RPIM), yang ditetapkan sebesar 20% dari total portofolio penyaluran kredit dan pembiayaan.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz