Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) ke 5,75%. Hal itu sesuai hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 15-16 Februari 2023.
Dengan kebijakan itu, maka suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
“Keputusan ini tetap konsisten dengan stance kebijakan moneter pre-emptive dan forward looking untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan,” kata Perry Warjiyo, Gubernur BI saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA: Krom Bank Indonesia Sukses Penuhi Modal Inti Minimum
Perry mememastikan BI7DRR sebesar 5,75% memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3,0±1% pada semester I 2023 dan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran 3,0±1% pada semester II 2023. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) diperkuat dengan pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi operasi moneter valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai dengan mekanisme pasar.
Sehubungan dengan itu, BI terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan. Bank sentral dipastikan tetap memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Selanjutnya, memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas dengan transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Selain itu, BI melanjutkan twist operation melalui penjualan SBN di pasar sekunder untuk tenor pendek guna meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN, khususnya bagi masuknya investor portofolio asing dalam rangka memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.
BACA JUGA: Kembali Naik, Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Jadi 5,50%
Bank sentral turut memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor melalui implementasi instrumen operasi moneter valas DHE berupa term deposit (TD) valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai dengan mekanisme pasar mulai berlaku per 1 Maret 2023. Tak hanya itu, BI melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus kepada dampak suku bunga kebijakan terhadap suku bunga kredit investasi dan kredit modal kerja.
Perry menambahkan BI memperkuat kebijakan digitalisasi sistem pembayaran melalui: (i) perluasan QRIS, BI FAST, digitalisasi Bansos, transaksi keuangan Pemda, dan moda transportasi untuk mendukung peningkatan konsumsi masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dan (ii) peningkatan transaksi pembayaran cross-border melalui kerja sama QRIS dan interkoneksi sistem pembayaran antarnegara. Kemudian memperkuat kerja sama internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait
“Selain itu, Bank Indonesia melanjutkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023, khususnya melalui jalur keuangan,” ujar Perry.