Permintaan sewa properti untuk dijadikan tempat usaha atau tempat tinggal terus meningkat, termasuk di generasi millennials. Meski demikian, kendala yang dihadapi para millennial tersebut adalah tingginya biaya sewa yang kerap diwajibkan untuk lunas satu hingga bahkan dua tahun di muka. Tidak mudah menemukan opsi pembayaran sewa bulanan yang dapat memudahkan pengaturan kas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, platform peer to peer lending (P2P) Gradana.co.id meluncurkan produk Grasewa, layanan khusus untuk membantu penyewa dalam pembiayaan sewa properti. Dengan Grasewa, penyewa tidak perlu lagi membayar biaya sewa hingga satu tahun di muka, melainkan dapat dicicil per bulan. Pembayaran ruko untuk tempat usaha atau apartemen untuk tempat tinggal, misalnya, kini dapat dijadikan variabel pengeluaran bulanan.
Calon penyewa juga dapat memilih sendiri dan menginformasikan kepada Gradana, unit properti yang dikehendaki. Khususnya untuk ruko, rumah atau apartemen yang terletak di Jabodetabek dan Bandung.
Menurut Freenyan Liwang, Komisaris Gradana, di Grasewa kini terdapat opsi untuk menyewa apartemen seperti membayar kos-kosan. Grasewa juga ingin membantu kelompok millennial yang sedang merintis usahanya untuk dapat menekan operational cost di awal menjalankan bisnis.
“Kita paham bahwa kebutuhan ruang kantor yang kondusif dan terjangkau sangat vital saat merintis bisnis. Persoalannya adalah tempat-tempat seperti ini, biasanya menuntut biaya sewa yang tinggi dan harus dibayar satu hingga dua tahun di muka. Tentu ini memberatkan bagi mereka yang baru memulai bisnis. Karena itulah Grasewa hadir sebagai solusi praktis pengusaha muda di Indonesia,” tuturnya.
Di sini, Grasewa menyiapkan dana talangan. Pemilik properti kini dapat lebih mudah pula mendapatkan penyewa dengan mendaftarkan properti mereka untuk dibiayai dengan skema Grasewa. Mereka tetap mendapatkan uang sewa satu tahun di muka dari Grasewa, namun penyewa mencicil bulanan lewat Gradana.
“Jika pun ada yang ingin sewa hanya enam bulan saja, kita tetap melayani asalkan dari pihak pemilik properti setuju,” tutup Freenyan.
Editor: Eko Adiwaluyo