Banyak Kasus Data Diduga Bocor, Masyarakat Desak RUU PDP Disahkan

marketeers article
Banyak Kasus Data Diduga Bocor, Masyarakat Desak RUU PDP Disahkan (FOTO: Marketeers/IST)

Praktisi keamanan siber, Evan Yonathan menyerahkan petisi ke Komisi I DPR yang meminta agar mereka segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Evan, yang saat ini berdomisili di Jerman, membuat petisi di laman Change.org Indonesia pada dua tahun lalu. 

Ia gundah karena banyak kejadian data pribadi masyarakat yang ada di tangan swasta bisa bocor. Teranyar adalah kasus dugaan bocornya data history browsing pelanggan IndiHome.

“Butuh aturan yang bisa melindungi masyarakat, sebab kebocoran data yang ada sekarang ini tidak bisa diremehkan,” kata Evan dalam siaran tertulisnya.

Dalam pertemuan ini, hadir Ketua Panitia Kerja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari dan Anggota Panja RUU PDP Muhammad Farhan. Keduanya menerima secara simbolis dukungan dari 55 ribu orang lebih netizen yang mendukung petisi di halaman Change.org Indonesia agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Evan, yang hadir secara virtual via Zoom, mengatakan ada tiga tuntutan dalam petisi yang diserahkan ke Komisi I DPR. Pertama, ia meminta agar dibuat komisi pengawas data pribadi independen yang langsung ada di bawah Presiden (bukan lembaga pemerintahan).

Kemudian, ia meminta ada sanksi perdata dan administratif yang tegas terhadap perusahaan yang diduga membuat kesalahan sehingga mengakibatkan kebocoran data maupun terhadap tindakan mengeksploitasi data pribadi. 

“Contoh dalam General Data Protection Regulation Europe sanksi bisa mencapai Rp 300 miliar atau 4 persen dari pendapatan global institusi yang melanggar,” katanya.

Terakhir, ia meminta aturan sanksi pidana di dalam RUU PDP dihapus, karena rawan menyasar orang-orang di bawah seperti administrator atau penjaga ruang server. Evan menegaskan RUU PDP ini penting sebab kebocoran data punya efek panjang bahkan puluhan tahun setelah kebocoran ini terjadi. 

“Serta dengan perlindungan data pribadi yang kuat, Indonesia akan mampu bersaing dengan negara-negara lain dalam pengembangan ekosistem digital,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi dukungan dari masyarakat agar aturan ini segera disahkan. Wakil Ketua Komisi I ini mengatakan secara garis besar pemerintah dan Komisi I DPR sudah menyepakati poin-poin besar dalam RUU tersebut.

 “Dalam waktu dekat RUU ini akan disahkan,” kata politikus PKS ini.

Abdul Kharis mengatakan mungkin nantinya RUU ini tidak sempurna. Namun, ia mengatakan setidaknya ada aturan atau payung yang bisa melindungi masyarakat sehingga ada rasa aman di masyarakat. 

Menurut dia, tujuan UU ini bukan untuk menghukum, tapi untuk melindungi subjek atau pemilik data pribadi. Anggota Komisi I dari NasDem, Muhammad Farhan, menambahkan UU Perlindungan Data Pribadi bisa membuat perusahaan lebih waspada agar tidak membiarkan data bisa bocor sembarangan. 

“Ada banyak aturan yang melindungi masyarakat, harapannya banyak lembaga bisa mematuhi ketentuan dan keamanan penyimpanan data,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related