Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Semuel Abrijani Pangerapan meminta kepada semua pihak baik pengendali maupun berbagai pihak yang terkait bahu membahu menjaga data pribadi masyarakat dari potensi serangan siber di tengah banyaknya kasus kebocoran data.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, saat ini perlu ada keseimbangan informasi agar pelaku tindak kejahatan kebocoran data pribadi tidak seolah-olah dianggap sebagai pahlawan.
“Yang membocorkan juga kita perlu (mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku), ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, (padahal) yang dibocorkan itu data-data kita juga,” ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (6/9/2022).
Dirjen Semuel menilai keseimbangan informasi memang tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi, karena terdapat dua pelanggaran bagi pelaku kebocoran data pribadi, yakni pelanggaran administratif dan pidana.
“Yang pidananya seolah-olah tidak dijelaskan kepada publik, seolah-olah (pelaku kebocoran data pribadi) menjadi pahlawan. Memang, setiap instansi perlu menjaga keamanan dan kerahasiaannya, itulah yang kita sedang lakukan dan pastikan agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menegaskan setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana.
“Kebayang nggak, data-data kita diambil atau digunakan orang tanpa seizin kita, memang situ harus bertanggungjawab, memang ada kerugiannya. Dia bisa juga selain sanksi administrasi, bisa dilakukan sanksi perdata. Tapi yang pidananya juga tolong di-cover both side,” tandasnya.
Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan bahwa masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
“Yang menderita kerugian paling besar dari kebocoran data adalah pemilik data dan bukan pengelola data. Pengelola data paling banter mendapatkan malu karena tidak kompeten mengelola data, pemilik data yang akan menjadi korban dari eksploitasi data yang bocor. Dan tidak seperti ban atau genteng yang kalau sudah ditambal bocornya selesai. Data yang bocor tidak dapat dibatalkan dan sekali data bocor ada di internet, maka selamanya data itu ada di internet,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2022).
Dirjen Semuel berharap demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat, kewaspadaan terhadap kebocoran data pribadi perlu menjadi perhatian semua pihak.
“Kami sangat serius menangani hal ini, Kominfo sudah berkoordinasi dan minta segera mereka (pengendali data pribadi) melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi. Kalau memang ada kebocoran segera diberitahu kepada masyarakat siapa yang berdampak, supaya masyarakat juga bisa tahu, mereka harus hati-hati bagaimana untuk mengantisipasinya,” jelasnya.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz