Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah merilis peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan ini mencakup penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di dalam negeri.
PerBa Nomor 2 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan pasar dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di pasar fisik.
“Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Plt Kepala Bappebti Kasan dikutip dari surat keputusan resminya, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA: Pasar Kripto Dibuka Positif, Bitcoin Sentuh Harga US$ 45.000
Dalam peraturan baru ini, jumlah aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item. Pendekatan positive list diterapkan dalam peraturan ini dengan maksud untuk mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas whitepaper-nya atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang.
Penentuan dan penilaian aset kripto yang dapat dimasukkan dalam daftar dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri atas perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian.
BACA JUGA: Survei: Konsumen Mulai Berani Miliki Aset Kripto
Selain itu, untuk menjamin kepastian perlindungan pelanggan, Bappebti akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto. Mereka juga akan secara berkala melakukan peninjauan, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.
Editor: Ranto Rajagukguk