Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI resmi menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Para pedagang secara resmi hanya bisa menjual aset tersebut. Sedangkan aset yang belum terdaftar maka tidak dapat dijual.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, upaya tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko penipuan transaksi aset kripto. Masyarakat diimbau untuk dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti.
“Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia,” kata Wisnu melalui keterangannya, Senin (14/2/2022).
Menurut dia, pemerintah terus memandang aset kripto sebagai hal yang positif. Terlebih lagi, aset kripto buatan anak bangsa yang memiliki potensi besar. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
Wisnu menyebut masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Sebelum melakukan investasi pada aset kripto, dia mengimbau masyarakat untuk memahami terlebih dulu mekanisme dan risiko bisnis aset kripto. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Wisnu, untuk menjamin keamanan masyarakat dalam bertransaksi di aset kripto Bappebti akan memperketat pengawasannya. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Dia bilang setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. Secara regulasi, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tutur Wisnu.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz