Batu bara Dilarang Ekspor, Terancam Krisis Energi?

marketeers article
Coal open pit mine. In background blurred loading anthracite minerals excavator into large yellow truck.

Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang ekspor batu bara. Pasalnya, saat ini situasi dunia tengah terancam krisis kelangkaan energi. Sehingga, pemerintah lebih mengutamakan pasokan untuk dalam negeri.

“Krisis energi global telah mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal termasuk batu bara dari Indonesia. Karena itu kita sebagai bagian elemen negara harus bersama-sama berkontribusi, baik itu pemerintah, masyarakat, PLN maupun pengusaha pertambangan nasional,” ujar Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta melalui keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, arahan Presiden Jokowi untuk mengedepankan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri dibandingkan ekspor batu bara merupakan perwujudan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Termasuk, juga konsistensi pemerintah dalam mencukupi kebutuhan listrik bagi 270 rakyat di seluruh Indonesia.

Febry mendesak kepada semua perusahaan tambang tidak melanggar aturan ekspor batu bara yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini sesuai dengan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batu bara. Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen domestic market obligation (DMO) batu baranya, tapi juga tidak segan untuk mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu,” ujarnya.

Febry menambahkan, dalam jangka menengah dan panjang, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen. Tujuannya guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1 hingga 31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri. Pelarangan ekspor sementara tersebut, berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.

Adapun tren ekspor batu bara menurun dalam dua tahun terakhir. Realisasi ekspor batu bara mengalami penurunan tertinggi terjadi pada saat pandemi COVID-19.

Ekspor batu bara menurun 26,97% menjadi 331,94 juta ton pada 2020. Kemudian, ekspor batu bara kembali menurun 8,15% menjadi 304,9 juta ton pada 2021.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related

award
SPSAwArDS