BBM Melambung, Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Bus AKAP dan Ojol

marketeers article
Bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sumber gambar: 123rf

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif bus angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan ojek online (ojol). Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian akibat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan saran serta masukan dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan, pengusaha, serta pekerja industri transportasi darat. Sebab, dalam industri tersebut, BBM merupakan komponen produksi yang cukup besar.

“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40%, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi,” kata Budi melalui keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, besaran kenaikan tarif saat ini masih dalam tahap perhitungan agar bisa menjembatani kepentingan semua pihak. Hal itu termasuk pula menjaga agar inflasi tidak terlalu tinggi.

Untuk skemanya, Kemenhub akan menaikkan terlebih dahulu tarif bus AKAP. Lalu, kemudian dilakukan penyesuaian tarif ojol dan taksi online

Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator. Sementara itu, Menhub mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan.

Namun demikian kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat. Untuk penyesuaian tarif ojol akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tuturnya.

Budi menambahkan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 Juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, ada pula subsidi di sektor transportasi untuk para pengemudi angkot, ojol, ojek pangkalan, dan nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, Budi mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru. Pasalnya, sektor transportasi menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya penyesuaian harga BBM bersubsidi.

Terlebih, peran transportasi bagi penyangga mobilitas masyarakat serta arus barang merupakan tulang punggung bagi perekonomian nasional. 

“Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS