Bea Impor: Arti dan Jenis Bea Masuknya

marketeers article
Ilustrasi. (FOTO: 123rf)

Bea impor adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan kepada barang yang masuk ke dalam daerah pabean. Bea impor diatur oleh pemerintah atas barang impor menjadi hal yang sangat penting.

Perlu diketahui, impor sendiri adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean. Sementara itu, daerah pabean adalah wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya dan juga tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan bea impor?

Bisa dibilang, bea impor adalah pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam wilayah pabean. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi instansi yang memungut bea impor maupun bea ekspor.

Adapun tujuan bea impor untuk membatasi permintaan pelanggan terhadap produk impor dan mendorong untuk menggunakan produk domestik. Sebab itu, makin tinggi perlindungan suatu negara pada produk domestik, maka kian tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

Jenis bea masuk ada berapa?

Aturan mengenai bea masuk impor tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Di dalamnya terdapat jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV UU Kepabeanan. Di antaranya, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk pembalasan (BMP), bea masuk imbalan (BMI).

Penjelasannya, BMTP adalah safeguard yang berarti bea masuk yang dikenakan pada barang impor, yang mana jenis barang tersebut sudah terlalu banyak diimpor. Sementara itu, BMAD dikenakan pada barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping. Perlu diketahui, barang dumping merupakan barang yang harganya lebih murah dibandingkan barang sejenis di dalam negeri.

Kemudian, BMP adalah bea masuk yang dikenakan pada barang impor yang asalnya dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. Selanjutnya, BMI dikenakan pada barang impor yang ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor. 

BMI sendiri ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sama yang masuk.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS