Belajar Bermedia Sosial dari KPK

marketeers article
43574382 stop corruption bribe corrupt hands offering money cash vector

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggunakan media sosial sebagai saluran penyebarluasan dan pelayanan informasi serta sarana komunikasi sejak awal tahun 2010, melalui Facebook, Twitter, dan kanal YouTube. Melalui media sosial, KPK berupaya menjaga interaksi dengan seluruh lapisan masyarakat.

“KPK menyadari kian besarnya preferensi publik terhadap media digital, dan pesatnya perkembangan microblogging atau social media. Karenanya selain sebagai bentuk penerapan keterbukaan informasi, KPK berupaya untuk terus menggugah dan menyebarluaskan semangat antikorupsi di masyarakat dengan memanfaatkan media sosial,” ujar Biro Hubungan Masyarakat KPK melalui jawaban resmi yang diterima Marketeers.

Kampanye melalui media sosial ini sekaligus untuk mendukung program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK secara offline. Harapannya, selain kian besarnya dukungan publik kepada KPK maupun upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan, publik juga teredukasi melalui pengetahuan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diunggah KPK melalui media sosial.

Secara garis besar, tahapan pengelolaan akun media sosial KPK terbagi menjadi: perencanaan konten – produksi dan pengunggahan konten – monitoring. Perencanaan konten biasanya disusun di setiap awal bulan. Namun, susunan ini sifatnya fleksibel, dapat berubah menyesuaikan dengan dinamika di lapangan.

Kategori konten secara umum adalah topik atau isu terkini, siaran pers, promo produk KPK, dan konten edukasi. Pada momen tertentu, konten yang diunggah dapat bersifat tematik. Jika sifatnya adalah informasi publik, tentunya dapat diunggah.

Namun, untuk informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan (sesuai dengan Undang-Undang no. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) tentunya tidak akan dipublikasikan.

Sebelum diunggah, dilakukan penyesuaian karena adanya perbedaan platform media sosial. KPK tidak memiliki batasan mengenai jumlah konten yang diunggah, setiap hari harus ada konten yang diunggah.

Proses lain yang tak kalah penting adalah monitoring. Secara terus menerus KPK melakukan pemantauan sentimen, keywords, opinion leader serta isu-isu yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan KPK.

Selama menggunakan media sosial sebagai sarana informasi kepada masyarakat, KPK menilai pengikut mereka dalam media sosial sangat aktif dalam merespons sebuah isu yang berkaitan dengan KPK. Yang paling sering tentang kasus yang melibatkan prominent figures.

Di media sosial, tak jarang berita-berita ini kemudian dibawa ke ranah politik oleh pihak tertentu, yang kemudian berimbas kepada KPK dalam bentuk sentimen negatif. Serangan haters selalu ada,tapi tak serta merta disikapi secara reaktif oleh KPK. Namun, pada kesempatan lain, KPK melalui media sosial selalu menyampaikan bahwa sebagai sebuah lembaga penegakan hukum, KPK selalu independen dan tak dapat diintervensi oleh pihak mana pun dalam penanganan sebuah perkara.

“Di sisi lain, followers KPK memiliki peran besar dalam menggalang dukungan publik terhadap KPK melalui media sosial maupun di dunia nyata. Sejumlah momen penting yang dialami KPK, dimana kemudian masyarakat secara masif menunjukkan dukungan kepada kami, tak lepas dari peran para pegiat media sosial dan aktivis,” katanya.

Dalam menciptakan sebuah konten, KPK  terus berusaha menciptakan konten yang kreatif. Sebisa mungkin menghindari konten yang sifatnya kaku atau hanya seremonial. Salah satu upaya membuat konten kreatif dengan menggunakan medium infografis, jargon, foto, dan video.

Editor: Sigit Kurniawan

Related

award
SPSAwArDS