Jepang siap mengambil langkah drastis dengan meningkatkan sanksi bagi perusahaan teknologi yang dituduh melakukan praktik monopoli seperti Apple.
Dalam upaya global yang luas untuk membatasi kekuasaan perusahaan teknologi besar, pemerintah Jepang berencana untuk merevisi regulasi anti monopoli.
Strategi ini dapat mengarah pada denda bagi kegiatan anti kompetitif dengan potensi peningkatan hingga 20% dari penjualan terkait. Tindakan serupa telah dilakukan di wilayah lain, termasuk Uni Eropa.
BACA JUGA: Monopoli Pasar Smartpone, Apple Digugat Departemen Kehakiman
Usulan baru Jepang meningkatkan sanksi saat ini, yang membatasi 6% dari penjualan, menunjukkan komitmen negara tersebut untuk menegakkan praktik kompetitif dalam ekonomi digital. Penyesuaian tersebut sejalan dengan tindakan yang terlihat di wilayah lain, termasuk Uni Eropa, dilansir dari AppleInsider pada Selasa (16/4/2024).
Latar belakang pergeseran regulasi Jepang adalah serangkaian debat internasional dan tantangan hukum yang menyoroti praktik bisnis perusahaan teknologi besar. Apple, khususnya, telah menjadi pusat perdebatan ini.
Jepang menyatakan niatnya untuk memberlakukan denda pada Apple pada bulan Desember. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan seperti Apple dan Google tidak melakukan praktik monopoli pasar.
BACA JUGA: IDC: Pengiriman Global Apple iPhone Kuartal I Turun 9,6%
Seperti halnya Uni Eropa, regulasi Jepang yang akan datang, operator platform mobile harus mengizinkan alternatif untuk toko aplikasi dan sistem pembayaran mereka, dan memfasilitasi pasar digital yang lebih terbuka. Perubahan ini dirancang untuk membongkar hambatan yang mendukung platform yang sudah ada daripada pengembang dan pesaing kecil.
Bagi mereka yang terus melakukan perilaku anti kompetitif, denda dapat meningkat hingga mencapai 30% dari penjualan. Ini menegaskan keparahan kebijakan baru dan tekadnya untuk melawan perilaku anti kompetitif yang terus-menerus.
Usulan Jepang mungkin akan mempercepat reformasi regulasi lebih lanjut di seluruh dunia karena negara-negara meninjau kembali pendekatan mereka terhadap monopoli pasar digital. Komisi berencana untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tersebut ke parlemen dalam beberapa minggu mendatang.
Editor: Eric Iskandarsjah