Belajar dari Kasus Reizuka Ari, Kenali Ciri Abuse of Power

marketeers article
Ilustrasi abuse of power, seperti yang dilakukan Reizuka Ari (Foto: 123rf)

Media sosial tengah dihebohkan dengan perseteruan antara influencer Reizuka Ari dan mantan karyawannya, Danang Zo. Konflik di antara keduanya membuat Rei, sapaannya, disebut-sebut oleh warganet melakukan abuse of power.

Perseteruan tersebut bermula ketika Rei mengungkapkan Danang sudah tidak bekerja dengannya, bahkan membawa kabur uangnya. Tidak terima dengan tuduhan itu, Danang pun mengunggah klarifikasi di Instagram Story.

Apa yang disampaikan Danang ternyata melebar ke tindakan pelecehan seksual. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh saat bekerja dengan Rei, bahkan menerima ancaman dari influencer yang terkenal dengan konten A Day In My Life itu.

BACA JUGA: Viral Siswi SMA Melahirkan di Kelas, Kenapa Bisa Tidak Ketahuan Hamil?

Orang-orang di luar sana, followers gue bakal lebih percaya sama gue. Dan gue bisa banget viralin lo karena gue punya kuasa,” demikian bunyi ancaman Rei pada Danang yang diunggah dalam klarifikasinya.

Tidak berhenti di situ, Rei juga mengirimkan pesan lain berisi ancaman kepada Danang. “I will destroy your f***** life in just 1 video. Thank you! (Saya bisa menghancurkan hidupmu hanya dengan satu video. Terima kasih!).”

Ancaman-ancaman tersebutlah yang membuat warganet menilai Rei melakukan abuse of power. Salah satunya diungkapkan akun X @convomfs, “gila baca klarif dari danang gue kaget bgt bacanya, bener-bener abuse of power gila.”

Lantas, sebenarnya apa itu abuse of power?

Sibuea dan Hasnah dalam Sendi-Sendi Hukum Konstitusional (2021) mendefinisikan abuse of power sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

BACA JUGA: Heboh Buku Kisah Cinta Issa Sangkara, Benarkah Sebabkan Krisis ISBN?

Orang yang menjalankan abuse of power memanfaatkan wewenangnya untuk menindas orang lain yang kedudukannya lebih rendah. Ada beberapa ciri yang menandakan seorang atasan menyalahgunakan kekuasaannya.

Salah satunya, menyimpang dari tujuan atau maksud dari pemberian kewenangan. Kekuasaan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan sampai merugikan orang lain.

Di samping itu, seseorang yang abuse of power juga menyimpang dari tujuan dalam kaitannya dengan asas legalitas. Asas legalitas sendiri adalah prinsip dasar hukum yang mengatur setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS