Belum Kantongi TKDN 40%, iPhone 16 Tak Bisa Masuk RI

marketeers article
Ilustrasi produk iPhone. (FOTO: 123RF)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait dengan belum masuknya ponsel iPhone 16 di pasar Indonesia. Hal ini terjadi karena Apple sebagai induk perusahaan iPhone hingga saat ini masih belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%.

Apple sebenarnya telah resmi merilis iPhone 16, dalam event It’s Glowtime yang digelar dari markas mereka di Cupertino, California, Amerika Serikat (AS) pada 9 September 2024. Ponsel teranyar Apple ini hadir dengan empat varian, yakni iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.

BACA JUGA: iPhone 16 Rilis 9 September, Huawei Siapkan Kejutan

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menjelaskan seluruh barang elektronik yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sertifikat TKDN sebesar 40%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

Pertama, skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kedua skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau ketiga skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah pengembangan inovasi atau skema ketiga.

BACA JUGA: Jelang Rilis iPhone 16, Apple PHK 100 Karyawan

Agus bilang sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Namun, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.

“Realisasi investasi Apple masih mencapai Rp 1,48 triliun, dari komitmen investasi Rp 1,71 triliun. Sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp 235 Miliar,” kata dia melalui keterangan resmi, Rabu (9/10/2024).

Untuk bisa masuk ke pasar Indonesia, kata Agus, Apple harus segera melaksanakan kewajibannya dengan memenuhi kekurangan investasi tersebut. Dengan begitu, Apple bisa mengantongi nilai TKDN sebesar 40%.

“Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, telepon genggam iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS