Belum Lapor Pajak? Perhatikan Peraturan Baru dan Layanan Satu Ini
Mulai 1 April 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan peraturan baru terkait wajib lapor pajak online atau e-Filing SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterbitkan pada 26 Januari 2018. Peraturan tersebut diterbitkan untuk modernisasi dan penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business).
Peraturan yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tersebut menegaskan format dokumen elektronik tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke KPP, seperti yang sebelumnya dilakukan oleh wajib pajak. Di samping itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN melalui e-Filing, dianggap tidak menyampaikan SPT.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT terbaru, OnlinePajak -perusahaan teknologi finansial (tekfin) merupakan salah satu saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-Filing. Artinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang diperoleh dari OnlinePajak juga diakui legalitasnya.
OnlinePajak yang telah berhasil mengelola Rp 43 triliun pajak pada tahun 2017, hadir untuk membantu wajib pajak mempermudah administrasi dan pelaksanaan perpajakan perusahaan secara instan dan terintegrasi. Brand ini juga telah dipercaya oleh lebih dari 500 ribu pengguna dan 80 ribu perusahaan, OnlinePajak menyediakan sebuah aplikasi pajak berbasis web yang lebih efektif dan efisien.
“Kami percaya bahwa inovasi teknologi menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mempermudah pengelolaan pajak untuk fungsi pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Inovasi e-Filing merupakan bukti nyata kontribusi OnlinePajak dalam membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan,” jelas Charles Guinot, Founder dan Direktur OnlinePajak.
OnlinePajak memungkinkan pengguna untuk melacak bukti lapor dengan mudah karena pendokumetasian yang tersimpan aman. Selain itu, e-Filing OnlinePajak juga dapat mengakomodasi pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayaran, sehingga berbagai macam perusahaan dengan latar belakang industri dan skala bisnis yang berbeda secara gratis.
Kelebihan lain dari aplikasi OnlinePajak adalah fitur e-Filing CSV. Melalui fitur ini, pengguna dapat melakukan pemindahan data file CSV Pelaporan dari e-SPT ke aplikasi OnlinePajak secara otomatis.
Bagi perusahaan yang berskala besar, OnlinePajak menyediakan fitur e-Filing Bulk Upload, yang memungkinkan pengguna mengunggah banyak data CSV pelaporan sekaligus, untuk beragam jenis SPT dan NPWP perusahaan secara otomatis, serta melakukan lapor pajak online dengan praktis.
PMK Nomor 9/PMK.03/2018 juga menyebutkan, kewajiban pelaporan untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 25, dan PPN dengan pajak terutang nihil alias nol, telah dihapuskan, kecuali untuk masa pajak Desember. Artinya, pengusaha yang memiliki karyawan dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pemerintah tidak wajib melaporkan SPT.
Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki transaksi PPN atau memiliki transaksi dengan jenis-jenis objek pajak yang dipungut PPN tertentu, seperti PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Impor Barang dan Jasa Luar Negeri, juga tidak diwajibkan lapor SPT.
Editor: Sigit Kurniawan