Berantas Judi Online, BRI Blokir 1.049 Rekening

marketeers article
Kantor Bank BRI. Sumber gambar: 123rf.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus berupaya untuk memberantas judi online yang saat ini sangat meresahkan warga. Upaya tersebut dilakukan dengan memblokir rekening-rekening yang terindikasi melakukan transaksi untuk judi online.

Agus Sudiarto, Direktur Manajemen Risiko BRI menjelaskan perseroan telah menerapkan risk based approach yang terangkum dalam kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme. Ini termasuk pula judi online di dalamnya.

BACA JUGA: Prospek Bank BRI Tahun 2024 Dianggap Masih Sangat Meyakinkan

“Selain itu, adanya sistem AML (Anti-Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” kata Agus melalui keterangan resmi, Senin (22/7/2024).

BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

BACA JUGA: Catat Kinerja Cemerlang, BRI Raih 200 Penghargaan Sepanjang 2023

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” katanya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer.

Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up, sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS