PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membentuk wadah untuk menghimpun profesional di bidang hukum lewat Asosiasi Advokat Usaha Mikro Kecil atau Association of Small Medium Enterprise Advocates (ASMEA). Asosiasi itu dibuat sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) demi memberikan pendampingan hukum.
“Pembentukan asosiasi ini melihat masih terbatasnya pemahaman pelaku UKM terkait sektor hukum ketika menghadapi permasalahan usaha,” kata Sunar Basuki, Direktur Operasional PNM dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
BACA JUGA: Kantongi Ribuan Pengunjung, Yuguo Siap Kembali Sajikan Pameran UKM
Dengan adanya ASMEA, Sunar berharap permasalahan usaha para pelaku UKM dapat terfasilitasi sampai selesai.
“Ini pertama kalinya asosiasi advokat yang spesifik memberikan pendampingan bagi UKM, apalagi PNM memang fokus memberikan pembiayaan dan pendampingan usaha kepada ultra mikro dan mikro. Kami terus berupaya untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, menjawab kebutuhan mereka,” ujar Sunar.
BACA JUGA: Everpro Chat, Solusi dari Everpro untuk Meningkatkan Daya Saing UKM
Ia berharap ASMEA dapat menjawab kebutuhan konsultasi dan pendampingan hukum bagi UKM.
“Masih banyak pelaku UKM yang awam dengan persoalan hukum, bagaimana menghadapi jika lokasi usahanya digusur atau sekadar ingin berdiskusi mengenai persoalan hukum bagi usahanya kami siap bantu melalui ASMEA,” ucap Sunar.
BACA JUGA: Tempo Scan Dukung Bisnis UKM Lewat CSR NEO Pejuang Rejeki 2024
Dalam kesempatan sama, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM sekaligus Dewan Penasihat ASMEA Kindaris mengimbau seluruh pengurus terpilih untuk segera memperkuat jajarannya dan melaksanakan program kerja yang telah dipersiapkan.
Adapun sebanyak 49 karyawan PNM Group yang telah memiliki lisensi advokat dan telah disumpah di pengadilan tinggi yang tergabung dalam ASMEA.
“Bagi UKM yang ingin bekerja sama dapat mengunjungi Sekretariat ASMEA di Menara PNM Jakarta,” tutur Kindaris.
Editor: Ranto Rajagukguk