Berdasarkan data dari The State of Global Islamic Economy Report 2022, pengeluaran konsumen muslim untuk makanan, minuman, farmasi, dan gaya hidup halal mencapai US$ 2 triliun selama tahun 2021. Angka ini membuat Indonesia menempati peringkat keempat dalam The Global Islamic Economy Indicator. Berhasil melihat potensi yang dimiliki Indonesia, Shipper menggandeng Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) demi memperkuat rantai pasok produk halal.
Kerja sama dikemukakan pada acara Halal Supply Chain Dialog yang berlangsung baru-baru ini. Sinergi ini sekaligus bagian dari upaya Shipper dalam mendukung Indonesia menjadi Pusat Produsen Halal Dunia pada tahun 2024.
Memahami potensi tersebut, Shipper memastikan pelaksanaan pergudangan dan logistik yang memisahkan produk halal dengan non-halal atau yang belum bersertifikasi halal. Pemisahan dilakukan dalam setiap proses, mulai dari hulu ke hilir sesuai dengan standar halal Indonesia (HAS 23000) dan penerapan prinsip ketertelusuran halal (halal traceability).
“Halal traceability mampu memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dihasilkan. Pelaku usaha juga dapat menjawab tantangan perkembangan kemajuan teknologi digital dan tuntutan gaya hidup masyarakat domestik maupun internasional yang memilih produk sehat, berkualitas dan halal dengan menerapkan prinsip ini,” jelas Afdhal Aliasar, Direktur Industri Produk Halal KNEKS.
Dengan prinsip ini, industri halal Indonesia akan semakin dipercaya sekaligus membantu Indonesia menjadi pusat produsen dan industri halal dunia.
Selain penerapan prinsip halal traceability yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikasi produk halal bisa menjadi salah satu cara agar produk para pelaku usaha memiliki daya saing yang dapat memperluas akses pasar, baik pasar domestik, maupun luar negeri. Pada praktiknya, proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku industri akan menjadi lebih cepat dengan fasilitas pergudangan dan logistik yang sudah menerapkan standar halal.
Faizal Kuraesin selaku Senior Vice President B2B Fulfilment Shipper mengungkap Shipper telah menyediakan total 10.000 m2 gudang di enam lokasi seperti Medan, Palembang, Tangerang, Semarang, Surabaya, dan Makassar untuk memfasilitasi pelaku industri yang memiliki produk untuk disimpan dan didistribusikan sesuai dengan standar halal.
“Dengan demikian, pelaku industri tidak perlu membangun gudang sendiri dan mensertifikasi gudang tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal. Mereka juga dapat mengetahui seluruh aktivitas pergudangan dan logistik secara real-time dengan teknologi Shipper,” ujarnya.
Dalam aktivitas pergudangan, Shipper juga telah melakukan tiga hal untuk menjaga kualitas kehalalan produk. Pertama, menyeleksi barang agar yang diterima di gudang sudah memiliki dokumen sertifikat halal. Kedua, memeriksa barang datang (inbound) dengan memastikan semua barang yang diterima sesuai dengan daftar barang merek halal. Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi kemasan, kuantitas, informasi nama bahan, negara produsen, tanggal kadaluarsa, logo halal, dan kendaraan yang digunakan bersih.
Ketiga, memastikan dan menjamin selama proses penyimpanan dan penanganan barang tidak terkontaminasi bahan haram atau ‘najis’. Lebih dari itu, karyawan Shipper pun tidak diperkenankan makan di tempat penyimpanan agar barang yang disimpan aman dan tidak terkontaminasi.
“Pada dasarnya, ekosistem halal supply chain tidak dapat berdiri sendiri. Seluruh pemangku kepentingan harus berkomitmen untuk memajukan industri halal. Salah satunya dengan mempercepat pengembangan Kawasan Industri Halal dan para pelaku industri membutuhkan halal integrity melalui ketertelusuran produk yang bisa disampaikan kepada konsumen. KNEKS bersama Shipper juga melakukan clustering UKM dengan mengidentifikasi mereka yang bisa naik kelas untuk masuk ke kawasan industri agar terjamin kehalalan produknya,” pungkas Afdhal.