Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik peredaran uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 1991 hingga 1997. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menuturkan pencabutan dan penarikan uang logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Mengenal Commodity dalam Dunia Keuangan dan Perdagangan Internasional
“Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Erwin melalui keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, penggantian atas uang logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama. Adapun penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
BACA JUGA: Memahami Uang Kartal: Definisi dan Perbedaannya dengan Uang Giral
Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya. Ini akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan.
Selanjutnya, uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian oleh BI maupun bank umum. Dengan begitu, masyarakat yang akan menukarkan uang harus memastikan kondisinya masih bisa dikenali keasliannya.
Editor: Ranto Rajagukguk