Dalam sepuluh tahun terakhir, kondisi pasar uang di Indonesia masih didominasi oleh penerbitan surat berharga oleh BI dan transaksi pinjam-meminjam antarbank. Kondisi ini kurang efektif dalam mendukung pembentukan pasar uang yang dalam, likuid, dan efisien. Struktur pendanaan perbankan saat ini sebagian besar terdiri dari tabungan, giro, dan Sertifikat Deposito yang bersifat jangka pendek, sehingga rentan terhadap penarikan sewaktu-waktu.
Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid dan efisien, BI selaku otoritas pasar uang membutuhkan pengembangan instrumen pasar uang berupa Sertifikat Deposito yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar. Tersedianya instrumen tersebut harus diimbangi dengan pengaturan pasar yang memperhatikan aspek tata kelola, mekanisme yang aman dan efisien, serta dengan didukung pengawasan yang efektif.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang.
“Dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP Sertifikat Deposito di Pasar Uang dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku pasar, antara lain dari sisi transparansi informasi. Seperti pada kerjasama KSEI dan BI untuk Surat Berharga dan Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh BI sebelumnya, maka KSEI akan menerbitkan nomor SID (Single Investor Identification) untuk Sertifikat Deposito di Pasar Uang, sehingga kepemilikan atas instrumen tersebut dapat diketahui,” ungkap Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, dalam siaran persnya.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Nanang Hendarsah dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi disaksikan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, serta Direksi KSEI Syafruddin dan Supranoto Prajogo dan Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Hasan Fawzi.
enanggapi kesepakatan antara BI dan KSEI, Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan bahwa sejak tahun 2016, BI telah membangun departemen khusus untuk pengembangan pasar keuangan, karena meyakini pasar uang yang stabil saja tidak cukup. “Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar ke-16 di dunia harus mempunyai pasar uang yang dalam untuk bisa menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan Indonesia. Penunjukan KSEI ini berdasarkan pertimbangan bahwa selama ini KSEI telah menjadi LPP di pasar modal yang andal,” katanya.
Dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP Sertifikat Deposito di Pasar Uang, serta dukungan dan sinergi yang baik antara OJK dan BI, maka diharapkan pasar Sertifikat Deposito dapat semakin tumbuh dan berkembang sesuai harapan. Dengan demikian, ketahanan stabilitas sistem keuangan, efektifitas kebijakan moneter, maupun pendanaan untuk pembiayaan nasional juga semakin meningkat.