PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan produk asuransi jiwa baru yang bertajuk PRUFuture. Produk ini sengaja didesain untuk membidik segmen Generasi Z (Gen Z) yang baru memasuki dunia kerja dan calon nasabah baru.
Karin Zulkarnanen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia menjelaskan PRUFuture merupakan jenis asuransi jiwa yang simpel, mudah untuk dipahami, dengan premi terjangkau, serta memiliki berbagai manfaat. Dia menyebut produk ini sebagai asuransi jiwa tradisional memberikan perlindungan jiwa atas risiko meninggal dunia sampai dengan tertanggung berusia 120 tahun.
BACA JUGA: Prudential Syariah Tunjuk Iskandar Ezzahuddin sebagai Presiden Direktur
PRUFuture tersedia dalam mata uang rupiah (IDR) yang menawarkan premi dengan harga terjangkau mulai dari Rp 500.000 per bulan. Selain itu, terdapat pilihan masa pembayaran premi fleksibel yang dapat dipilih antara lima, sepuluh, atau 15 tahun dan pembayaran premi dapat dilakukan melalui autodebit sehingga memberikan kepastian dalam pembayaran premi secara tepat waktu.
“Data Indonesia Gen Z Report 2024 menyebutkan 73,7% Generasi Z sudah memikirkan untuk menikah dan membina keluarga, yang artinya akan mulai memikirkan tentang melindungi keluarga tidak hanya fisik semata tapi juga secara finansial. Melalui asuransi jiwa PRUFuture, kami ingin produk asuransi jiwa semakin mudah dipahami, terjangkau secara budget khususnya bagi keluarga muda,” kata Karin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA: Prudential Syariah Perkenalkan Produk Asuransi PRUAnugerah
Tidak hanya itu, asuransi jiwa PRUFuture juga memberikan potongan premi hingga 40% untuk polis dengan mata uang rupiah. Apabila uang pertanggungan yang diajukan oleh pemegang polis memenuhi kriteria, yaitu diatas Rp 5 miliar dan sesuai dengan premi yang ditentukan oleh Prudential Indonesia.
Keunikan lain yang menjadikan produk ini unggul adalah dua manfaat utama yang ditawarkan. Pertama, manfaat meninggal dunia berupa 100% uang pertanggungan jika tertanggung utama meninggal dunia dalam masa pertanggungan.
Kedua adalah manfaat bebas premi jika tertanggung mengalami kondisi kritis dalam masa pembayaran premi setelah melewati masa tunggu kondisi kritis. Ini dihitung selama 90 hari kalender sejak tanggal mulai pertanggungan atau tanggal pemulihan polis terakhir, mana yang terakhir terjadi dan polis tetap berlaku.
Editor: Ranto Rajagukguk