BNC Umumkan Pengunduran Diri Komisaris Independen Pamitra Wineka

marketeers article
PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengumumkan pengunduran diri Pamitra Wineka dari posisinya sebagai Komisaris Independen.

PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengumumkan pengunduran diri Pamitra Wineka dari posisinya sebagai Komisaris Independen. Pengunduran diri tersebut akan disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut.

Pamitra Wineka ditetapkan sebagai Komisaris Independen BNC pada RUPSLB pada 30 September 2020 dan efektif menduduki jabatannya pada 3 Agustus 2021. Ia memiliki gelar Sarjana Sains dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2010 dan Magister Sains di University of Illinois Urbana-Champaign pada tahun 2012.

Selama periode menjabat, Pamitra Wineka berperan dalam mengawasi dan menilai strategi. Ia juga memberikan arahan terkait proses transformasi Bank Yudha Bhakti, sebuah bank konvensional yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun, menjadi Bank Neo Commerce, sebuah bank dengan layanan digital di Indonesia.

“Bergabung di Bank Neo Commerce, merupakan salah satu pengalaman yang sangat berkesan bagi saya. Menjadi bagian dalam proses transformasinya dari sebuah bank konvensional selama puluhan tahun, hingga menjadi salah satu bank dengan layanan digital terlengkap di Indonesia sangatlah membanggakan,” ujar pria yang akrab disapa Pak Eka ini dalam laporan tertulis BNC.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk Aditya Windarwo, mengatakan, bahwa jajaran manajemen dan seluruh Neobankers, menyatakan terima kasih kepada Pamitra Wineka atas arahannya selama menjabat sebagai Komisaris Independen, hinhha Bank Neo Commerce dapat menjadi bank dengan layanan digital terlengkap seperti sekarang ini.

“Kami memastikan bahwa Bank Neo Commerce akan selalu memberikan layanan keuangan yang prima untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya.

BNC akan menyelenggarakan RUPS berkaitan dengan pengunduran diri Pamitra Wineka sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataukelangsungan usaha Perseroan dari pengunduran diri ini,” tutup Aditya.

Related