BP Tapera Buka Suara soal Potongan Gaji Karyawan untuk Tabungan Rumah  

marketeers article
Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR). Sumber gambar: 123rf.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Dalam aturan tersebut, pekerja swasta, aparatur sipil negara (ASN), dan TNI-Polri wajib membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji.

Dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 besaran simpanan peserta dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja. Menanggapi hal tersebut, Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera buka suara.

BACA JUGA: Dorong Penyaluran KPR Subsidi, BSI Beri Pembiayaan 4.360 Unit Rumah

Heru menyebut, terbitnya beleid ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Heru memaparkan bahwa proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

“Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat,” kata Heru melalui keterangannya, Selasa (28/5/2024).

BACA JUGA: Apa Itu KPR? Jenis, Persyaratan dan Suku Bunga

Menurutnya, beberapa hal pokok yang diatur dalam regulasi ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait. Termasuk pula pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Adapun BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturan ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Heru bilang, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

“BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar,” ujarnya.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related

award
SPSAwArDS